KON Ganti Nama Jadi ORI

BERNAS JOGJA -- Melalui proses pembahasan yang cukup lama, akhirnya Undang-undang (UU) Ombudsman Republik Indonesia resmi disahkan 7 Oktober silam. Di dalam undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 itu, Komite Ombudsman Nasional (KON) kini resmi berganti nama menjadi Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Dalam sosialisasi undang-undang ORI di kantor KON perwakilan DIY dan Jateng, Senin (27/10), Ketua KON, Antonius Sujata menegaskan perubahan KON menjadi ORI dengan harapan lembaga ini menjadi lembaga negara yang tetap.

"Tugas utama ORI sendiri adalah untuk menghadapi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur pemerintah, BUMN, BUMD, BHMN, badan swasta atau perseorangan yang menyelenggarakan pelayanan publik. ORI membantu pula aparatur agar melaksanakan pemerintahan secara efisien dan adil, serta memdorong pemegang kekuasaan untuk melaksanakan pertanggungjawaban serta pelayanan secara baik," jelasnya.
Lembaga negara ini juga mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan kekuasaan negara di pusat sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar. Sifat lembaga ini mandiri, tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintah lain, juga bebas dari campur tangan kekuasaan lain dalam menjalankan tugasnya.
Makanisme kerja ORI berdasarkan laporan keluhan yang berasal dari masyarakat mengenai mekanisme kerja sebuah instansi pemerintahan, untuk kemudian ditindaklanjuti. Baik melalui pemeriksaan, maupun dengan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri.
"Meski ombudsman mempunyai wewenang untuk melakukan investigasi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan penyelenggara pemerintahan, lembaga ini tidak diperkenankan mencampuri kebebasan hakim dalam memberikan keputusan terhadap hasil investigasi," tambahnya.
ORI juga berhak memberi saran kepada Presiden, DPR, DPRD, Kepala Daerah agar terhadap undang-undang dan peraturan perundangan dilakukan perubahan untuk mencegah maladministrasi, atau perilaku melawan hukum yang dilakukan penyelenggara negara dan pemerintah yang menimbulkan kerugian materiil dan imateriil bagi masyarakat.
Sedangkan berdasarkan susunan keanggotaan, ORI terdiri dari sembilan orang anggota ombudsman yang terdiri atas ketua, wakil ketua dan anggota. Dibantu asisten ombudsman dan sekretaris jenderal. (c8)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir