Gubernur Terima Koreksi Dewan

Sekprov Tak Bisa Lagi Kirim Surat ke DPRD
RADAR JOGJA - DPRD DIJ akhirnya memangkas peran Sekretaris Provinsi (Sekprov) DIJ Tri Harjun Ismaji. Ke depan, Tri Harjun tak bisa lagi berkirim surat ke dewan dengan mengatasnamakan gubernur DIJ.
''Surat-surat penting tak boleh lagi diteken Sekprov. Bila gubernur berhalangan, maka yang berhak mewakili adalah wakil gubernur," kata Wakil Ketua DPRD DIJ Isti'anah ZA kemarin.

Isti'anah mengatakan koreksi dewan itu sudah disampaikan langsung ke Gubernur DIJ Hamengku Buwono X menjelang paripurna penghantaran RAPBD 2009 di ruang lobi Gedung DPRD DIJ, Jumat malam (21/11). Pertemuan berlangsung sekitar pukul 20.00. Hadir dalam pertemuan itu wakil ketua dewan lainnya Agus Sulistiyono dan gubernur didampingi Wakil Gubernur KGPAA Paku Alam IX.

"Gubernur memahami dan menyanggupi menyerahkan mandat tersebut ke wakil gubernur. Gubernur legawa menerima masukan kami " terang mantan dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UMY) ini.

Kendati ikut mendampingi selama pertemuan, PA IX lebih banyak diam dan tidak memberikan tanggapan. Dengan adanya pemahaman itu, lanjut kader PAN ini, diharapkan kejadian surat gubernur ditandatangani Sekprov, tidak lagi terulang.

Diakui, sebelum mengemuka dalam rapat kerja (raker) dalam Panitia Anggaran Jumat siang (21/11), sebetulnya dewan sudah berulang-ulang minta agar surat-surat penting atas nama gubernur tidak ditandatangani Sekprov. Sebab, sesuai aturan Sekprov tidak berhak mewakili atau bertindak mengatasnamakan gubernur saat wakil gubernur berada di tempat. "Harus dikembalikan ke porsinya. Kewenangan yang dimiliki Wagub harus ditegakkan," tandasnya.

Polemik ini awalnya mengemuka saat dewan menyoal surat Pemprov DIJ No 903/4723 tentang penjelasan dan tindak lanjut hasil evaluasi RAPBD Perubahan 2008. Surat yang dilampiri evaluasi Mendagri Mardiyanto itu dikirimkan ke pimpinan DPRD DIJ itu tidak diteken gubernur. Tapi ditandatangani Sekprov dengan embel-embel keterangan atas nama gubernur.

Disinggung soal tindak lanjut evaluasi Mendagri, Isti'anah menyatakan dirinya bersama tiga pimpinan dewan telah menandatangani surat kesediaan mengikuti evaluasi Mendagri. Surat pimpinan dewan itu intinya sama dengan rumusan surat yang dibuat Sekprov. Ada empat poin yang menjadi bahasan. Yakni, pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan dan poin lain-lain.

Untuk poin belanja modal pengadaan tanah bidang pekerjaan umum semula Rp 12 miliar bertambah Rp 4,2 miliar, sehingga menjadi Rp 16,2 miliar. Dana itu digunakan untuk pembangunan jalan jalur lintas selatan (JJLS).

Di sisi lain, Tri Harjun sempat bereaksi menanggapi serangan dewan yang menyoal kapasitasnya menandatangani surat atas nama gubernur. Bila dianggap tak absah, Tri Harjun juga memasalahkan apakah kehadirannya dalam raker dengan Panggar DPRD DIJ juga bisa dikatakan sah.

Mengomentari pertanyaan itu, anggota Panggar Nazaruddin menyatakan kapasitas Tri Harjun hadir dalam raker panggar itu legal. Sebab, kapasitasnya adalah sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD). "Itu dua masalah yang beda. Sebagai ketua TAPD kedudukannya diatur tegas dalam perundang-undangan," tangkis Nazar. (kus)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir