3.400 Guru Honorer Terancam di-PHK

GUNUNGKIDUL - Komisi D DPRD Gunungkidul menilai Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) tidak memihak guru, terutama guru non-PNS. "Ada celah yang diberikan kepada badan hukum pendidikan untuk mengangkat guru kontrak," kata Sekretaris Komisi D Imam Taufik kepada wartawan kemarin. Pasal 55 ayat 2 undang-undang disebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan membuat perjanjian kerja dengan pemimpin organ pengelola badan hukum pendidikan pemerintah, badan hukum pendidikan pemda, dan badan hukum pendidikan masyarakat.

Pasal 5 menyebutkan, pengangkatan atau pemberhentian jabatan serta hak dan kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan dalam status ditetapkan dengan perjanjian kerja berdasarkan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga serta peraturan perundang-undangan.

"Pasal-pasal tersebut membuka peluang badan hukum pendidikan membuat perjanjian berkala (kontrak) dengan pendidik. Pasal ini membuat guru non pegawai negeri sipil semakin sulit memperoleh status pendidik tetap," bebernya.

Kata Imam, sistem kontrak akan membuat posisi tawar guru lemah dan berkurang. Guru juga rentan terhadap pemutusan hubungan kerja. Di Gunungkidul saat ini tercatat sekitar 3.400 guru honorer. Ketua DPRD Gunungkidul Slamet meminta Dinas Pendidikan proaktif mensosialisasikan UU BHP ke pelosok. Slamet khawatir UU BHP yang sampai saat ini belum dilengkapi peraturan pendukung, seperti peraturan pemerintah atau peraturan menteri, membuat interpretasi pemilik sekolah swasta berbeda. (cw5)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor