APBD 2009 DITETAPKAN LEBIH CEPAT ; Terjadi Devisit Anggaran Rp 19,2 M

WATES (KR) - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kulonprogo tahun 2009 ditetapkan lebih awal. Penetapan RAPBD menjadi APBD dilaksanakan melalui rapat paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD Kulonprogo Kasdiyono dan dihadiri Bupati setempat Toyo S Dipo, Wabup Mulyono, Muspida dan pejabat eksekutif serta para anggota Dewan, Senin (15/12).

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Kulonprogo menjelaskan, APBD 2009 mengalami defisit anggaran sebesar Rp 19,2 miliar. Devisit tersebut terjadi karena belanja daerah sebesar Rp 580,9 miliar melebihi pendapatan daerah yang hanya sebesar Rp 561,6 miliar. Belanja daerah terdiri atas, belanja langsung sebesar Rp 157,4 miliar dan belanja tidak langsung sebesar Rp 423,4 miliar.
Defisit anggaran ditutup dengan adanya penerimaan pembiayaan sebesar Rp 24,3 miliar yang telah dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 5,09 miliar. Sehingga terdapat pembiayaan netto sebesar Rp 19,2 miliar.
”Pembiayaan netto sebesar Rp 19,2 miliar itu, untuk menutup defisit anggaran yang ada,” katanya.
Meskipun terjadi defisit anggaran, namun terjadi peningkatan pendapatan melalui efisiensi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), efisiensi belanja program yang tetap mengedepankan pelayanan masyarakat, pembangunan ekonomi (pembangunan pertanian, infrastruktur dan fasilitasi investasi) dan pengalokasian anggaran untuk Dana Alokasi Desa (DAD) tahun 2009.
Panitia anggaran (Panggar) dalam pendapat akhir mereka yang dibacakan Yusron Martofa mengharapkan program-program pembangunan yang belum masuk dalam anggaran 2009 harus segera ditindaklanjuti dengan memasukkannya dalam anggaran perubahan 2009.
”Sehingga program yang masih dibutuhkan masyarakat namun belum bisa masuk dalam APBD 2009 bisa tetap dirasakan masyarakat ditahun 2009 nanti,” tandasnya.
Dalam pandangan akhir sebelum menyatakan setuju RAPBD ditetapkan menjadi APBD, fraksi-fraksi banyak menyoroti berbagai persoalan yang sampai saat ini belum terlaksana dan kebijakan yang harus ditempuh pemerintah daerah. Seperti, pembangunan pertanian, kontrak karya pasir besi, kelebihan jumlah PNS, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Struktur Organisasi dan Tata Kerja 2009.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) lewat Ketua Fraksi Sigit Hardianto menyatakan setuju Raperda tentang APBD Kabupaten Kulonprogo 2009 ditetapkan menjadi Perda. Namun demikian FPDIP tetap menyarankan eksekutif supaya jumlah pegawai di Kulonprogo yang terlampau banyak dilakukan pemerataan antar-Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dinilai masih kekurangan pegawai. Salah satunya Puskesmas.
FPDIP mengimbau, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, agar dilaksanakan secara maksimal dan sinkron dengan mekanisme Musrenbang Kecamatan dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kulonprogo. ”Artinya pelaksanaan PNPM Mandiri jangan sampai dipolitisir atau ditumpangi oleh kepentingan politik lokal dan nasional,” tegasnya.
Selain dua masalah diatas, FPDIP juga menyoroti masalah anggaran untuk seragam PNS di lingkungan
Sementara itu FAN lewat Ir Purnomo mengatakan pos belanja hibah untuk pendampingan PNPM Mandiri Pedesaan yang baru dianggarkan sebesar Rp 2,1 miliar hendaknya ditambah sehingga mencapai 4,2 miliar. ”Kalau anggarannya disesuaikan dengan alokasi dari pemerintah pusat maka anggaran Rp 2,1 miliar untuk dana pendampingan PNPM Mandiri Pedesaan itu masih kurang. Karena alokasi dari pusat sebesar Rp 4,2 miliar. Untuk itu Pemkab harus mengalokasikannya dalam APBD Perubahan,” tegasnya.
Fraksi Keadilan Sejahtera (FKS) lewat juru bicaranya Muhyadi SAg meminta Bupati bersama institusi dan lembaga terkait untuk lebih intensif melakukan pembinaan terhadap aparatur di tingkat Desa. Hal itu mengingat sampai saat ini masih terjadi praktik pungli terkait berbagai kegiatan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.
Jubir Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Hartono mengungkapkan belanja tidak langsung yang mencapai 67,6 persen dari APBD perlu diperhatikan. Hal ini untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi double anggaran yang bisa menyebabkan terjadinya overlaping. Pengisian pejabat sesuai dengan SOTK yang baru tahun 2009 juga perlu segera ditindaklanjuti agar pemerintahan bisa berjalan dengan lebih efektif, efisien dan profesional. (M-2/Ben)-a

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir