Cukai Rokok Dongkrak Pendapatan DIJ

2008 Rp 314 Juta, Tahun Depan Rp 2,5 Miliar
RADAR JOGJA - Pendapatan asli daerah (PAD) DIJ pada 2009 terdongkrak oleh penerimaaan bagi hasil cukai rokok. Tidak main-main, pendapatan dari cukai rokok mengalami peningkatan hingga 800 persen dibandingkan 2008. Bila tahun ini DIJ hanya kebagian Rp 314 juta, tahun depan kejatah Rp 2,5 miliar.
Pemasukan bagi hasil cukai rokok itu masuk dalam pos lain-lain PAD yang sah. Pendapatan ini menambah total pendapatan pemprov yang ditarget mencapai Rp 1,2 miliar.

Sekretaris Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Provinsi DIJ Astungkoro mengatakan, pendapatan dari bagi hasil cukai rokok itu akan dimanfaatkan untuk membangun fasilitas ruang khusus bagi perokok. Ada sembilan unit ruangan yang akan dibangun pemprov. ''Dananya kami anggarkan Rp 831 juta," ujar Astungkoro kemarin.

Dengan memanfaatkan anggaran dari dana bagi hasil cukai rokok, maka pemprov tak perlu menganggarkannya dalam satuan kerja perangkat daerah (SKPD). ''Bagi hasil cukai rokok di antara peruntukannya untuk membangun fasilitas bagi perokok,'' imbuh Kepala Badan Pengelolaaan Keuangan Daerah (BPKD) DIJ Bambang Wisnu Handoyo.

Desakan agar pemprov membangun fasilitas bagi para perokok khusus yang ada di lingkungan perkantoran datang dari anggota FPKS DPRD DIJ Arief Rahman Hakim. Ia minta pada 2009 rencana itu direalisasikan.

Berbeda dengan Arif, anggota FPAN Nazaruddin menganggap janji yang disampaikan pemprov itu hanya akan menjadi mimpi. Dikatakan, bila pemprov serius akan membangun, mestinya program itu masuk dalam kegiatan yang diampu oleh SKPD.

Dengan begitu, pemprov tak perlu menggantungkan pada anggaran bagi hasil cukai rokok. Apalagi pemprov harus melaksanakan Perda No 5 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang efektif berlaku di seluruh DIJ per Juli 2009.

Salah satu pasal perda itu mengatur sejumlah kawasan yang bebas dari asap rokok. Kawasan itu antara lain fasilitas umum, perkantoran, tempat ibadah, rumah sakit, dan fasilitas pendidikan. Pendek kata, Nazaruddin mengatakan fasilitas bagi perokok harus disiapkan sejak pemprov dan dewan membahas RAPBD 2009.

Dari hasil pengamatan, tidak ada satu pun SKPD pemprov yang mengajukan anggaran untuk pengadaan fasilitas bagi para perokok. "Ketemu angka sembilan itu dari mana? Lokasi yang akan dibangun juga nggak jelas. Bagi saya itu mimpi dan menunjukan ketidakseriusan pemprov menjalankan amanat perda," kritiknya. (kus)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir