MUHAMMADIYAH DUKUNG JUDICIAL REVIEW; Sultan Minta UU BHP DikajiUlang

YOGYA (KR) - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, meminta pemerintah mengkaji kembali terkait disyahkannya Undang Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP). ”Pemerintah musti turun tangan melihat kondisi ini. Bila memang argumentasi yang dibangun para mahasiswa maupun pihak-pihak lain itu benar, ya tidak ada salahnya dikaji kembali,” kata Gubernur kepada wartawan, Selasa (23/12) di Kepatihan.

Gubernur menambahkan, dirinya belum tahu persis mengenai isi UU BHP, namun lepas dari kepentingan demo-demo yang kini marak, bila memang biaya sekolah menjadi mahal dan tidak terjangkau ya perlu dikaji lagi. ”Memang harus diakui, untuk menciptakan pendidikan ya baik, ya memang mahal biayanya. Namun, kita juga harus melihat kondisi bangsa kita, yang tidak semuanya siap untuk membiayai pendidikan anak-anaknya. Pemerintah masih perlu untuk memfasilitasi pelaksanaan pendidikan terutama bagi yang kurang mampu,” tambah Gubernur.
Di Jakarta, Pengurus Pusat Muhammadiyah mendukung rencana aksi mahasiswa yang mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan judicial review terhadap UU BHP. ”Kami mendukung aksi mahasiswa yang akan mengajukan uji materiil UU BHP ke MK. Sebab, kalau itu benar apa yang dikhawatirkan mahasiswa, kehadiran UU BHP itu justru sangat memberatkan masyarakat,” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin di acara wisuda Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka), Jakarta Selasa (23/12).
Menurut dia, banyaknya aksi mahasiswa menolak disahkannya UU BHP akibat pemerintah tidak responsif terhadap aspirasi mahasiswa yang menyuarakan kekhawatiran dampak UU BHP yang mengarah ke komersialisasi pendidikan.
Din mengingatkan Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo untuk segera memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat luas, khususnya mahasiswa mengenai isi UU BHP.
(San/Fia/Ati)-n

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir