Proyek Banyugeni Tidak Masuk Akal

HARIAN JOGJA - BANTUL: Proyek banyugeni tidak masuk akal bila ditinjau secara ilmiah. Pasalnya, berbagai persyaratan untuk membangun alat pembangkit tidak dipenuhi dalam proyek tersebut. Pernyataan itu dikemukakan tiga saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam persidangan Joko Suprapto, terdakwa kasus banyu geni, di Pengadilan Negeri Bantul, kemarin. Chairil Anwar, Dekan Fakultas Matematika dan IPA (MIPA) UGM sekaligus staf pengajar mata kuliah kimia meragukan adanya air yang dapat diubah menjadi bahan bakar. “Memang saat tim saudara Joko dan Purwanto berkunjung ke UGM, mereka menunjukkan bahan yang baunya seperti bensin. Namun saya meragukan bila asalnya dari air yang diubah menjadi bensin,” katanya.

Chairil Anwar yang saat itu menjabat sebagai Wakil Rektor UGM mengatakan penjelasan dari Purwanto, asisten Joko berbelit-belit dan tidak meyakinkan. Menurut Chairil, air tersusun dari hidrogen dan oksigen, sedangkan bensin tersusun dari karbon dan oksigen. “Lalu dari mana unsur karbon diperoleh?” katanya.
Selain meragukan asal-usul bahan bakar dari air, Chairil menambahkan sampai saat ini bahan bakar yang ada di dunia berasal dari minyak bumi. Minyak bumi dipecah menjadi molekul-molekul kecil seperti bensin, solar, minyak tanah dan lain-lain. Sedangkan air baru dapat dimanfaatkan sebagai penggerak seperti pembangkit listrik tenaga air (PLTA).
Sudiarto, Wakil Kepala Pusat Studi Energi UGM mengatakan tidak ada tindak lanjut yang berarti dari kunjungan Joko dkk ke UGM 2006 lalu. “Tidak ada tindak lanjut dari pertemuan tersebut karena barang yang didemonstrasikan langsung dibawa pulang lagi, tidak ada pembongkaran dan pengujian alat” katanya.
Saat pembongkaran, Sudiarto juga menyaksikan. Dari tampilan fisik dia menilai alat tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pembangkit, bagian dari pembangkit maupun stabilizer. “Secara fisik saya tidak percaya kalau alat tersebut merupakan pembangkit,” katanya.
Sementara itu Adhi Susanto, staf pengajar Teknik Elektro UGM yang juga turut menyaksikan pembongkaran mengatakan hal senada dengan Sudiarto. “Suatu pembangkit harus memiliki sistem proteksi yang cukup aman. Namun hal itu tidak didapati pada alat tersebut padahal katanya daya yang dihasilkan mencapai tiga mega watt,” katanya.
Adhi mengatakan untuk pembangkit yang menghasilkan 100.000 watt saja memerlukan pelindung sebesar rumah. “Alat tersebut sama sekali tidak memenuhi syarat penghasil 100.000 watt, apalagi tiga mega watt,” katanya.
Sementara itu Joko tidak memberikan komentar apapun di sepanjang acara pengadilan. “Saya tidak memberi komentar. Hanya saja perjanjian dengan UGM tidak sesuai dengan yang saya harapkan sehingga tidak ada kelanjutan. Itu saja,” katanya.
Sementara itu di sela-sela sidang Arum Indrasari, Kepala Biro Keuangan UMY, memberikan keterangan, mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya. Arum menyatakan untuk pembiayaan PLM Jodhipati, dirinya melakukan transfer uang sebanyak dua kali, dengan jumlah total Rp720 juta.
“Untuk transfer berikutnya, total berjumlah Rp625.000.000, dan digunakan sebagai pembayaran refinery, dan ini sudah termasuk uang sejumlah Rp100.000.000,” jelasnya. Dengan demikian, tidak benar jika uang Rp100 juta adalah uang pribadi dari Priyono Puji Prasetyo [mantan wakil rektor II UMY], karena semua uang yang ditransfer ke rekening Djoko Suprapto dengan total Rp1,345 miliar adalah uang kas UMY.
Arum mengatakan, semua uang dikeluarkan atas perintah Priyono Puji dan telah mendapat persetujuan dari Khoiruddin Bashori, sebagai rektor UMY pada waktu itu. “Itu sesuai dengan prosedur yang ada di UMY dan ada dokumnetasinya,” terang Arum.
Dia mengatakan, bahwa setiap pengeluaran uang dari UMY dilengkapi dengan dokumentasi yang disebut SPP (Surat Perintah Pembayaran) yang ditandatangani oleh kepala unit kerja sebagai penganggung jawab. “SPP ini harus mendapat persetujuan dari wakil rektor II atau rektor, dan setelah mendapat persetujuan, Kepala Biro Keuangan sebagai kasir memerintahkan pengeluaran uang dengan dokumen SPMU [Surat Perintah Membayar Uang]” jelas Arum.

Oleh Ratri Lila Prabawani & Dian Ade Permana

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor