Raperda APBD 2009 Disepakati

Rp 397 Juta untuk Pengabdian Dewan
SLEMAN - Dewan dan eksekutif akhirnya menyepakati rancangan peraturan daerah APBD Sleman 2009. Dalam sidang paripurna yang digelar di gedung dewan kemarin, Ketua DPRD Rendradi Suprihandoko mengatakan, disepakati pergeseran anggaran yang diambil dari pos dana tak terduga.
"Kesepakatan itu dari hasil pembincaraan tahap ketiga," terangnya.
Anggaran tersebut antara lain digunakan sebagai pendampingan porgram PNPM senilai Rp 105 juta, anggaran jasa pengabdian dewan periode 2004-2009 senilai Rp 397 juta.

Rendradi menyatakan, anggaran jasa pengabdian dewan sesuai Peraturan Pemerintah 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Anggota DPRD.

Juga disepakati pergeseran anggaran dari pos pelatihan BLK ke pos Nakersos untuk penguatan modal difabel sebesar Rp 100 juta. Menangani persoalan PHK, dewan dan eksekutif menyepakati tambahan anggaran sebesar Rp 600 juta dari pos bantuan.

Sedangkan bantuan untuk KPU sebesar Rp 2,5 miliar lebih. Hanya, pencairan dana menunggu regulasi teknis dari pemerintah. Pencairan ini juga akan dikonsultasikan ke pusat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Rendradi mengingatkan, sesuai pasal 111 ayat 1, 5, 6 dan 7 Permendagri 13/2006, raperda selambat-lambatnya tiga hari harus diserahkan kepada gubernur untuk dievaluasi.

Selanjutnya hasil evaluasi itu paling lama 15 hari telah disampaikan kepada bupati. Jika raperda telah sesuai kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi, bupati dan dewan akan menetapkan APBD 2009.

Sebaliknya jika tidak sesuai, selama tujuh hari harus dilakukan penyempuranaan oleh dewan dan bupati. Bupati Ibnu Subiyanto mengatakan raperda harus ditetapkan tepat waktu agar dapat dilaksanakan Januari.

"Dan tidak terkena finalti," katanya.

Kata Ibnu, keterlambatan dapat menyebabkan pemotongan jumlah dana alokasi umum (DAU). "Kalau APBD diserahkan tidak tepat waktu , maka DAU akan dipotong," imbuhnya. (lin)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir