REKTOR UII MEMPERTANYAKAN ; Kata Pancasila Tak Muncul dalam Draft RUU-DE

YOGYA (KR) - Ekonom Prof Dr Edy Suandi Hamid MEc mempertanyakan tidak dimunculkannya kata Pancasila dalam draft RUU Demokrasi Ekonomi. Pertanyaan dilontarkan, mengingat Pancasila merupakan falsafah hidup bangsa. "Apakah DPR kita sudah begitu alergi dengan Pancasila yang pada masa lalu sering diplintir tafsirnya oleh penguasa," tanyanya kepada Tim Badan Legislatif DPR RI terkait RUU Demokrasi Ekonomi di Kampus Jl Kaliurang, Selasa (23/12).

Dalam diskusi terbatas, Tim Baleg DPR RI yang dipimpin Hermansyah Nazir SH mencari masukan ke UII. Dari UII yang memberikan masukan selain Rektor UII yang juga ekonom Prof Dr Edy Suandi Hamid juga ahli hukum UII Saifudin MHUm dan ekonom Rokhedy Priyo Santoso MIDEc, Dr Jaka Sriyana dan Suharto MSi.
Dikatakan Edy, secara empirik di negara lain selalu ada ideologi atau filosofi yang dianut negara tersebut. Di AS yang liberal pun, ada pencantuman ideologi tersebut dalam konsideransnya. "Lihatlah secara pragmatis bagaimana sistem ekonomi yang berlaku dalam suatu negara, tidak bisa dilepaskan dari ideologi yang dianutnya," tandas Edy. Karena hal ini menurutnya tidak dapat dilepaskan dari dalam bangunan ideologi bangsa.
Selain masalah ideologi, RUU Demokrasi Ekonomi (RUU-DE) menurutnya juga menimbulkan pertanyaan dan kejumbuhan. Penempatan pemerintah dan lembaga keuangan sebagai salah satu aktor dalam perekonomian Indonesia. Karena pemerintah sebagai 'pemain' menurut Edy Suandi sebenarnya sudah diwakili oleh BUMN/ BUMD. Di luar itu, pemerintah sebagai regulator yang bisa mengintervensi jalannya perekonomian sesuai ketentuan yang ada.
Lembaga keuangan sebenarnya juga merupakan pelaku ekonomi yang masuk dalam kategori BUMN/BUMD ataupun swasta yang orientasinya bisa bersifat komersial maupun sosial. "Yang justru seharusnya dimasukkan karena jiwa atau ruhnya muncul dalam UUD 1945 dan secara eksplisit masuk dalam UUD 1945 sebelum amandemen yakni koperasi, malah tidak secara khusus dianggap sebagai pelaku ekonomi. Padahal koperasi dianggap sebagai bentuk dari perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluarga-an ini dinilai paling pas di Indonesia," tambahnya.
Pengklasifikasian
Sedang staf pengajar FE UII Rokhedi Priyo Santoso dalam kesempatan itu mengemukakan dilihat kembali pengklasifikasian yang dilakukan dalam RUU DE tersebut. Masalahnya, dalam pasal 1 (2) - (5) pengklasifikasian skala usaha baik mikro, kecil dan menengah maupun besar yang terutama hanya mempertimbangkan aspek modal dan penjualan. Namun RUU ini menurut Rokhedi telah mengabaikan aspek paling mendasar dan hakiki, mengapa produksi dilakukan yaitu kesejahteraan individu yang terlibat di dalamnya yakni tenaga kerja.
Dengan dasar tersebut sangat besar skala usaha yang disebut besar namun hanya mempekerjakan sejumlah kecil tenaga kerja ataupun sebaliknya. "Akan lebih manusiawi jika tidak hanya mempertimbangkan aspek materi saja. Akan tapi juga pemenuhan kebutuhan pokok manusia baik lahir batin akan pekerjaan, penghasilan, karir, ibadah dan aktualisasi diri.
Ă¢€Å“Pengelaborasian aspek keterlibatan tenaga kerja juga lebih sesuai dengan amanat demokrasi ekonomi kita yang mengutamakan aspek partisipasi ekonomi seluruh rakyat," tambahnya. (Fsy)-c

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir