BBPOM sita 18.974 makanan impor

HARIAN JOGJA - TEGALREJO: Sebanyak 18.974 makanan impor asal Malaysia diamankan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DIY karena tercemar melamin.
Makanan yang diamankan tersebut bermerek dagang Lexus dan Apollo. Menyusul penertiban ini, distributor diminta menarik produk tersebut pasaran. Penarikan harus selesai dilakukan selambat-lambatnya sebulan, terhitung sejak 23 Januari 2009.
Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM DIY, Zulaimah, mengatakan saat melakukan pemeriksaan di 22 distributor, pihaknya menemukan 11 lokasi yang menjual kedua merk itu.

Distributor yang menjual produk tersebut diminta menarik produk yang sudah didistribusikan. Paling lama sebulan harus sudah ditarik, ujar Zulaimah kepada Harian Jogja, kemarin.

Apabila distributor membandel, kata dia, BBPOM bisa menerbitkan sanksi mulai dari teguran secara tertulis, penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha.

Selain sanksi administrasi, distributor yang membandel bisa diancam hukuman pidana. Kami sebisa mungkin tidak menjatuhkan sanksi, tetapi distributor harus segera menarik produk itu, tegas Zulaimah.

Kedua makanan ringan asal Malaysia itu beredar di Indonesia dengan berbagai varian. Lexus di antaranya terdiri dari Munchy's Lexus Peanut Butter, Chocolate Cream, Cheese Cream dan Vegetable.

Sedangkan Apollo memiliki varian antara lain Golden Super Bar, Crush Chocolate, Crush Susu, Checker Susu, Checker Kuning, Original, Blue Berry dan sebagainya.

Zulaimah menambahkan berbagai varian itu tidak kesemuanya mengandung melamin. Hanya dua jenis yang dipastikan mengandung melamin, Munchy's Lexus Peanut Butter dan Apollo Golden Super Bar.

Peanut Butter dan Golden Super Bar itu keduanya mengandung Amonium Bikarbonat yang mengandung melamin. Amonium ini diimpor dari China dan tercemar melamin, imbuhnya.

Dari 11 lokasi yang diperiksa, semua yang berjenis Peanut Butter dan Golden Super Bar langsung diamankan di BPOM untuk dimusnahkan.

Kedua jenis tersebut dipastikan mengandung melamin, sehingga harus dimusnahkan. Sedangkan varian lain dari kedua merek itu diamankan di tempat alias disimpan di gudang distributor.

Barang yang disimpan di distributor tidak boleh diedarkan, sembari menunggu hasil penelitian laboratorium yang dilakukan BPOM Pusat, tambahnya.

Zulaimah menyarankan sebelum ada edaran yang menyatakan kedua merek itu aman dikonsumsi, masyarakat diminta selektif apabila membeli makanan ringan. Pasalnya, melamin bisa menyebabkan keracunan dan bahkan bisa berujung kematian. (Harian Jogja Cetak/Miftahul Ulum)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir