Rawan, Surat Edaran Mendiknas

RADAR JOGJA - SLEMAN - Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional soal larangan sekolah negeri menarik dana operasional membuat sejumlah sekolah resah. Meski pemerintah telah menaikkan biaya operasional sekolah (BOS) sebesar 50 persen, namun ternyata tidak mampu menutup dana operasional sekolah.

Sebagai gambaran, BOS untuk SD sebesar Rp 397.000 per siswa per tahun, sementara kebutuhan operasional berkisar Rp 570.000. BOS untuk SMP sebesar 575.000 per siswa per tahun, sedangkan kebutuhan operasional sekitar Rp 900.000

"Bagaimanapun juga kenaikan BOS ini belum cukup memenuhi kebutuhan biaya operasional sekolah di Sleman," kata anggota Komisi D DPRD Sleman Huda Tri Yudiana ST kemarin.Karena itu, Huda meminta pemkab segera menyikapi SE Mendiknas 186/MPN/KU/2008. Ketegasan kebijakan tersebut mengantisipasi agar tidak terjadi gejolak di sekolah.

Jika sampai terjadi gejolak di sekolah, dapat menyababkan penurunan kualitas pendidikan. Huda meminta Bupati Sleman memberi dukungan terkait kebijakan tersebut. "Ketegasan dukungan dapat menyelesaikan permasalahan anggaran di sekolah," katanya.

Ketegasan dukungan Bupati sangat diperlukan agar tahun 2009 bisa digunakan anggaran jaminan pendidikan untuk mencukupi biaya sekolah-sekolah. (lin)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor