Kecelakaan Kerja di Jogja Turun

RADAR JOGJA: Jumlah kasus kecelakaan kerja baik yang terjadi di tempat kerja atau dalam perjalanan pergi dan pulang dari/ke tempat kerja di Kota Jogja dalam kurun waktu empat tahun terakhir sejak 2005 hingga 2008 mengalami penurunan. "Penurunan kasus kecelakaan kerja ini paling tidak menunjukkan adanya peningkatan kesadaran baik dari perusahaan maupun karyawan dalam memperhatikan keselamatan kerja," kata Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Bambang Sutopo, di Yogyakarta, Sabtu.

Berdasarkan laporan, angka kecelakaan kerja di Kota Yogyakarta selama empat tahun terakhir tercatat pada 2005 sebanyak 252 kasus, 2006 turun menjadi 244 kasus, 2007 meningkat menjadi 299 kasus kemudian turun drastis pada 2008 dengan 198 kasus.

Menurut Bambang, berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1970 dan UU No. 13 Tahun 2003, perusahaan wajib meminimalisasi timbulnya bahaya dan menjaga keselamatan karyawannya saat bekerja. Dengan aturan tersebut, maka setiap perusahaan minimal harus menyediakan sarana keselamatan kerja bagi karyawannya, ini tergantung dari jenis usaha yang dijalankan seperti harus menyediakan masker atau alat pemadam api ringan.

"Ada beberapa perusahaan yang masih harus meningkatkan sarana keselamatan kerja bagi karyawannya," katanya. Ia menekankan pentingnya panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3) di setiap perusahaan untuk memandu karyawan agar bisa meminimalisasi kecelakaan kerja.

Ia mengatakan, mulai 12 Januari hingga 12 Februari 2009 pemerintah pusat telah menetapkan sebagai bulan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan tema "Kita Terapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Peningkatan Produktivitas dan Mutu Kerja".

Selama bulan K3 tersebut juga diadakan berbagai program menyangkut keselamatan kerja di antaranya latihan penanggulangan kebakaran yang kemudian dilanjutkan dengan penyuluhan K3 ke setiap perusahaan serta penilaian kecelakaan kerja nihil. "Untuk Kota Yogyakarta, ketua panitia bulan K3 adalah Irawan Purnama dari PT Budi Makmur Jaya Murni dibantu oleh pemerintah daerah dan BUMN," katanya.

Mengenai hambatan pelaksanaan K3, ia mengatakan antara lain karena rendahnya pendidikan tenaga kerja ditambah dengan minimnya pengawas yang tidak sebanding dengan obyek yang diawasi, yaitu enam orang berbanding 1.500 perusahaan. "Ini relatif menghambat pelaksanaan K3," katanya. (Antara)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir