Pelanggaran Kampanye, Panwaslu Panggil Dua Sekwan

HARIAN JOGJA: Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DIY akan memanggil Sekretaris Dewan DPRD Kota Jogjakarta, Nur Affandi terkait indikasi pelanggaran kampanye Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) saat menggelar acara pembekalan para calegnya di Gedung Jogja Expo Center (JEC), Senin (26/1) lalu. Direncanakan, Panwas mengundang dua Sekwan untuk memberikan klarifikasi di Kantor Panwaslu DIY besok dan lusa. Selasa (4/1) dijadwalkan untuk Sekwan Kota, sedangkan Rabu (5/1) mendatang diagendakan dengan Sekwan DPRD Gunung Kidul.

"Dalam acara itu kami mendapati mobil berplat merah bernomor polisi AB 5 A. Kami menduga itu mobil dinas anggota DPRD Kota, untuk itu kami akan meminta klarifikasi dari Sekwan DPRD Kota," kata Ketua Panwaslu DIY, Agus Triyatno. Selain itu Panwaslu juga akan memanggil Sekwan DPRD Gunungkidul dalam kasus yang sama. Sekwan DPRD Gunung Kidul akan dimintai keterangan terkait bukti pelanggaran adanya mobil plat merah bernomor polisi AB 7 D di Pelataran parkir JEC, yang diduga kuat mobil dinas DPRD Gunungkidul. "Untuk itu kami memanggil keduanya untuk dimintai klarifikasi. Pertama soal mobil dinas, kedua soal penggunaan mobil dinas di hari libur karena bertepatan dengan Imlek, apakah diperbolehkan atau tidak," lanjutnya. (Nugroho Nurcahyo)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir