PEMKAB KLARIFIKASI REGISTER PAK PALSU ; Jika Terbukti, SK PengangkatanDicabut

WATES (KR) - Terkuaknya kasus dugaan penggunaan SK Penetapan Angka Kredit (PAK) palsu di kalangan tenaga kependidikan, kepala sekolah dan oknum guru di wilayah Kabupaten Kulonprogo langsung ditindaklanjuti Pemkab Kulonprogo. Pemkab mengirimkan petugas Inspektur Daerah setempat untuk klarifikasi tentang register sejumlah PAK kepada Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional di Jakarta.

Sedangkan dalam rangka mencegah terjadinya kasus serupa di masa yang akan datang, pemkab juga telah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar prosedur atau proses pengusulan kenaikan pangkat bagi kepala sekolah (kasek) dan guru diubah atau disempurnakan.
”Kalau melihat prosedur atau mekanisme kenaikan pangkat dari IV/a ke IV/b memang peluang terjadinya penyimpangan sangat besar. Untuk itu kami mengusulkan supaya prosedurnya disempurnakan, sehingga proses usulan kenaikan pangkat ada kontrol dari pemerintah kabupaten,” kata bupati kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (4/3).

Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kulonprogo Drs Djulistyo, bahwa apabila penggunaan PAK palsu itu benar-benar ada, maka kemungkinan tindakan pemalsuan terjadi pada rentang waktu proses pengusulan penilaian angka kredit kepada Mendiknas u.p Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Depdiknas.

Hal itu bisa dilihat dari mekanisme kenaikan pangkat bagi guru dan kasek sesuai Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Nasional No 18 Tahun 2005. Dalam Permen tersebut disebutkan tahapannya, pertama pengusulan PAK kemudian pengusulan kenaikan pangkat. Berdasarkan tata cara pengusulan angka kredit, kasek bersama guru senior memperkirakan angka kredit. Setelah itu kasek meneliti kebenaran usulan angka kredit dan menandatangani formulir yang dilengkapi bukti fisik lainnya. Langkah selanjutnya kasek mengusulkan penilaian angka kredit kepada Mendiknas u.p Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Depdiknas untuk guru pembina ke guru pembina Tk I sampai dengan guru pembina madya ke guru pembina utama IV/a ke IV/b sampai dengan IV/d ke IV/c.

”Karena mekanisme atau pengusulan penilaian angka kredit bagi guru dan kasek kepada Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Depdiknas itu terlalu jauh atau panjang tanpa ada kontrol dari Kepala Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten/kota, maka hal itu sangat rawan terjadinya penyimpangan atau pemalsuan,” tandasnya seraya menambahkan karena proses pengusulan penilaian angka kredit, kasek bisa melakukannya langsung ke pusat tanpa melalui kepala dinas di kabupaten/kota maka dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mencari keuntungan dengan melakukan pemalsuan PAK.

”Sebab berkas pengusulan penilaian angka kredit bisa ditenteng langsung kasek ke Jakarta tanpa melalui kontrol Kepala Dinas Pendidikan di daerah, sehingga hal itu sangat mungkin dimanfaatkan pihak-pihak tertentu dengan alasan bisa memrosesnya. Padahal sebenarnya tidak dan hanya melakukan pemalsuan,” tandasnya lagi.

Djulistyo meyakini proses pengusulan PAK tersebut tidak sampai ke Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Depdiknas, melainkan ‘belok’ ke tangan oknum kasek yang ada di Ciamis yang diduga sebagai otak pelaku pemalsuan PAK. ”Kalau prosesnya sampai ke Biro Kepegawaian di pusat, saya yakin malah aman dan tidak akan terjadi pemalsuan,” terangnya.

Ketika disinggung mengenai sanksi bagi PNS yang menggunakan PAK palsu, baik bupati maupun Djulistyo menegaskan tergantung pada tingkat kesalahan. ”Karena mungkin ada yang tahu dan sengaja atau memang tidak tahu sama sekali,” kata bupati.
Sementara Djulistyo mengatakan terhadap PNS yang terbukti bersalah tentunya akan menanggung konsekuensi logis. ”Konsekuensi logisnya keputusan pengangkatan mereka dicabut dan mengembalikan gaji yang sudah telanjur mereka nikmati,” tegasnya seraya menambahkan dari segi disiplin PNS tentunya mengacu pada PP 30/1980. ”Yang jelas harus ada sanksi hukum disiplin, apakah nanti wujudnya teguran lisan, tertulis maupun diberhentikan sebagai PNS,” terangnya.

Terpisah, Kapolres Kulonprogo AKBP Drs Darmanto MM didampingi Kasat Reskrim AKP Suhadi SH saat dimintai komentarnya tentang adanya dugaan penggunaan PAK palsu di kalangan guru dan kasek mengaku sudah melakukan penyelidikan. ”Kami sudah menyelidiki kasus ini dengan berkoordinasi dengan Pemkab Kulonprogo,” tandas mantan Kasat II Intelkam Polda DIY itu.

Menanggapi sanksi yang akan diberlakukan bupati kepada guru dan kasek yang terbukti menggunakan PAK palsu, Wakil Ketua DPRD Kulonprogo Drs Sudarto meminta kepada yang bersangkutan untuk bertindak tegas tapi tetap hati-hati dan cermat. ”Dalam mengambil tindakan bupati hendaknya bersikap tegas namun juga tetap hati-hati dan mempertimbangkan tingkat kesalahan,” pungkasnya. (M-2/Her)-f

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor