Pelanggaran PNS Melonjak

RADAR JOGJA - SLEMAN- Keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) No 30 tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) agaknya belum tertanam kuat pada jajaran Pemerintah Kabupaten (pemkab) Sleman. Sejumlah pelanggaran masih sering terjadi. Satu hal yang paling mencolok adalah PNS membolos saat jam kerja. Baik untuk keperluan belanja atau makan siang di warung yang berada di luar kantor.

Berdasarkan data di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sleman, hingga bulan Februari 2009 telah tercatat 13 orang PNS yang dikenai sanksi akibat berbagai pelanggaran. Dibandingkan tahun lalu, terjadi peningkatan cukup drastis. Selama tahun 2008 'hanya' terjadi 10 kasus pelanggaran disiplin PNS. Semuanya telah diberi sanksi sesuai PP No 30 tahun 1980. "Meski naik, angka pelanggaran PNS terbilang menurun dibanding tahun 2006 dengan 23 kasus," ujar Kepala BKD Iswoyo Hadiwarno, kemarin (31/5).

Iswoyo mengungkapkan, selain ketidaktaatan jam kerja, ada juga PNS yang membolos sampai berhari-hari. Bahkan sampai beberapa bulan. Sesuai PP, para PNS yang membolos selama dua bulan berturut-turut maka akan dihentikan gajinya. Jika hal itu terjadi sampai setengah tahun, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hrmat alias dipecat. Tak hanya itu, dalam PP tidak diterangkan adanya jam istirahat bagi PNS. Dengan catatan jam kerja selama tujuh jam. Dari pukul 07.00 sampai 14.00. PNS dilarang berkeliaran, meski hanya untuk kepentingan makan siang atau sarapan.

Iswoyo mengatakan telah melakukan upaya preventif mengantisipasi pelanggaran oleh PNS Sleman. Diantaranya melalui diklat dan pelatihan secara berkala, serta uji kompetensi dan diklat prajabatan."Pengawasan juga terus kami lakukan," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Sleman Rohman Agus Sukamta mengatakan pelatihan dan diklat saja tidak cukup untuk menertibkan PNS nakal. Menurtnya, pada para PNS juga harus ditanamkan pendidikan spiritual akan arti pelanggaran. "Jadi tidak hanya penguatan EQ, IQ atau SQ saja," ujarnya.

Lebih dari itu, imbuh Agus, banyaknya pelanggaran menjadi bukti kurang ketatnya pengawasan dari Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). "Buktinya, peniingkatan pelanggarannya melonjak tajam," ujarnya. Selain itu, fungsi setiap kepala SKPD belum maksimal. Menurut politisi PAN itu setiap kepala SKPD harus melakukan pengawasan melekat (waskat) terhadap setiap anak buahnya. Terutama saat jam kerja. Agus mengatakan PNS membolos pada jam kerja bukanlah wacana lagi. Tapai sering terjadi di lingkungan Pemkab Sleman. (yog)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Lowongan Kerja Parsley

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir