3.680 Guru Gagal Sertifikasi

HARIAN JOGJA: Sebanyak 3.680 guru di DIY pada 2009 tidak lolos ujian sertifi kasi. Tingginya ketidaklulusan ini salah satunya karena para guru tidak berlaku jujur dengan merekayasa dokumen.

Rochmat Wahab, Rektor UNY mengatakan kebanyakan mereka hanya meng-copy paste data karya ilmiah maupun penelitian, sebagai salah satu syarat sertifikasi. “Guru yang tidak lulus kebanyakan karena hanya copy paste karya ilmiah,” ujarnya Kamis (13/8).

Jumlah guru di DIY yang mengajukan sertifikasi 2009 sebanyak 8.266 guru dan 4.586 dinyatakan lulus. Menurut Rochmat setiap tahunnya yang tidak lulus sertifikasi antara 40%-45%.

Asesor sebagai pihak yang memeriksa dokumen tidak meluluskan peserta yang terbukti melakukan rekayasa, bahkan sebagian ada yang didiskualifikasi. Adapun sanksi secara hukum belum diambil karena derajat rekayasa masih bisa ditoleransi.

Selain itu ada guru yang juga menggelembungkan keikutsertaan forum ilmiah. Semisal guru hanya mengikuti lokakarya sehari, namun dicantumkan selama 2 hari. Rekayasa yang lain, guru mengajukan dokumen pelatihan atau forum ilmiah asli tapi palsu.

Cara rekayasa yang digunakan antara lain guru tidak ikut forum ilmiah tetapi bisa memiliki piagam asli.
“Tidak memalsukan tetapi aspal, memiliki piagam meski tidak ikut pelatihan,” kata Rochmat memberi gambaran rekayasa dokumen, Kamis (13/8) kemarin.

Asesor sepanjang waktu penilaian dokumen sertifi kasi juga menemukan penelitian pesanan. Guru memesan penelitian dengan cara membayar ke pihak ketiga. Hasil penelitian pihak lain itu kemudian disetorkan atas nama guru bersangkutan.

Modus lain rekayasa penelitian dilakukan dengan cara menjiplak penelitian yang sebelumnya sudah ada. Selain itu sering pula dilakukan dengan mengutip berbagai sumber tanpa melakukan inovasi pada penelitian yang baru.

Tidak jujur
Rekayasa, lanjut Rachmat, diketahui karena asesor melakukan verifi kasi di la pangan. Selain itu berdasar pengalaman sejak 2006, modus rekayasa sering dilakukan se cara berulang. “Jadi sudah hapal, sudah lama menangani,” tegas Rochmat.

Rochmat menilai, rekayasa dokumen menunjukkan perilaku tidak jujur sekaligus menodai itikad peningkatan
profesionalisme guru. “Awalnya memperjuangkan martabat, akhirnya tidak terhormat akibat rekayasa,” ujarnya prihatin.

Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) memang ditunjuk sebagai universitas induk untuk sertifi kasi guru Rayon 11. Tiga universitas mitra lain yakni Uneversitas Ahmad Dahlan (UAD), Universitas Sarjana Wiya ta Tamansiswa (UST) dan Uni versitas Sanata Dharma (USD).

Rayon 11 terdiri dari 14 Kabupaten Gunungkidul, Bantul, Sleman, Kulonprogo dan Kota Jogja, DIY, Magelang, Kebumen, Purbalingga, Banjarngera,Temanggung, Purworejo, Kutoarjo, Cilacap dan Kota Magelang.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) DIY, Suwarsih Madya juga menyayangkan hal ini. Menurutnya untuk memenuhi kompetensi, guru harus jujur saat mengajukan syarat sertifi kasi. “Sayang disayangkan kalau guru berlaku tidak jujur,” katanya.

Bagi yang tidak lulus sertifikasi lanjut Suwarsih masih bisa mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru. Dengan begitu, guru yang tidak lulus bisa memperbaiki syarat maupun komponen yang belum terpenuhi dalam sertifi kasi.

Dia juga menegaskan guru harus aktif mengikuti pelatihan maupun karya ilmiah. “Guru yang tidak lulus ya harus memperbaiki syarat yang kurang, ini bagian dari komitmen guru untuk bertindak jujur,” terangnya kepada Harian Jogja tadi malam.(Miftahul Ulum & Shinta Maharani)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir