476 Narapidana DIY Mendapat Remisi 17 Agustus Besok

RADAR JOGJA- Menyambut hari kemerdekaan RI yang jatuh pada 17 Agustus esok, Menteri Hukum dan HAM RI memberikan sejumlah remisi bagi Narapidana dan Anak Pidana di DIY. Adapun keputusan pemberian remisi ini diterima oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X untuk diserahkan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Rumah Tahanan Negara se-DIY. "Jumlah narapidana yang mendapat remisi umum tahun 2009 adalah sebanyak 476 orang.

Mereka berasal dari 7 lapas di DIY," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Wilayah DIY Kristiadi,SE,SH,MH kemarin. Adapun rincian napi yang mendapat remisi adalah Lapas Jogjakarta sebanyak 146 orang, lapas narkotika Jogjakarta sebanyak 126 orang, Lapas Sleman sebanyak 102 orang, Rutan Jogjakarta sebanyak 5 orang, Rutan Bantul ada 35 orang, Rutan Wonosari ada 31 orang dan Rutan Wates ada 31 orang.

"Dari jumlah tersebut, terdapat 38 orang narapidana yang akan langsung bebas tanggal 17 Agustus besok," terang Kristiadi. Sedangkan jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-DIY per 15 Agustus 2009, ada sebanyak 1295. Dimana jumlah narapidana berjumlah 727 orang dan tahanan sebanyak 568 orang.

Hal senada diungkapkan oleh Ka Lapas Narkotika Jogjakarta Bambang Haryono. "Saat ini ada 174 napi yang menghuni lapas dan 6 diantaranya akan bebas murni tanggal 17 Agustus. Dari 6 itu, 1 diantaranya adalah wanita," kata Bambang di kantornya kemarin. Menurut Bambang, dari tahun ke tahun, jumlah napi narkoba semakin meningkat. "Tahun lalu, di lapas ini hanya ada sebanyak 20 orang. Tapi sekarang sudah meningkat menjadi 174 orang," ujarnya. Ditambahkan Bambang, ada banyak faktor yang membuat jumlah napi semakin meningkat. Antara lain adalah bahwa narkoba adalah barang yang sangat menguntungkan untuk dijual dan sempitnya lapangan pekerjaan.

Dan diharapankan dengan adanya remisi ini, akan memotivasi para napi agar selalu bertindak baik. Apalagi tidak semua napi bisa memperoleh remisi. Ada beberapa syarat agar mereka bisa mendapatkan remisi. Antara lain adalah berkelakuan baik selama menjalani pidana dengan tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan, serta telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan sampai dengan tanggal 17 Agustus. "Besarnya remisi umum sekitar 1-6 bulan. Hal itu tergantung lama dan tidaknya dia menjalani masa hukuman. Semakin lama hukumannya, maka semakin banyak pula remisi yang didapat," paparnya.

Adapun maksud dan tujuan remisi adalah salah satu sarana untuk mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Yaitu membentuk narapidana agar menjadi manusia yang sadar akan kesalahannya, taat pada hukum dan tidak mengulangi lagi perbuatannya serta mampu berintegrasi kembali dengan masyarakat. (cw2)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Lowongan Kerja Parsley

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir