Ramadhan, Pemkab Kurangi Jam Kerja PNS

RADAR JOGJA - GUNUNGKIDUL - Jam kerja PNS akan dikurangi selama bulan ramadhan. Sama seperti tahun-tahun lalu, Pengurangan jam kerja dua jam yaitu masuk kantor dari biasanya pukul 07.00 WIB diundur menjadi pukul 08.00 WIB dan pulang kantor dari biasanya pukul 14.30 WIB dimajukan pukul 13.30 WIB. "Kami sedang siapkan Surat Edarannya. Surat Edaran itu akan diedarkan ke seluruh SKPD kantor maupun instansi vertikal lainnya," kata Kabag Humas Rumah Tangga dan Protokoler Pemkab Gunungkidul CB Supriyanto kepada wartawan, kemarin. CB Supriyanto, yang baru pulang dari India ini menjelaskan, pembuatan Surat Edaran ini agar para PNS mengetahui bahwa ada pengurangan jam kerja, dengan cara yang resmi dan prosedural.

Meski mendapat keringanan, anggota DPRD dari PKS Imam Taufik meminta PNS di Gunungkidul untuk tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat selama puasa Ramadhan. Ini penting agar masyarakat tidak merasa dirugikan. "Meski ada pengurangan jam kerja, masyarakat harus tetap mendapatkan pelayanan yang baik dan bulan puasa harus dimaknai sebagai kesempatan memperbaiki kualitas diri termasuk pelayanan dan pengabdian. Jangan sebaliknya justru pada puasa Ramadhan ini semakin kurang disiplin," katanya. Berdasarkan ketentuan, bagi pegawai yang tidak masuk kantor tunjangan kehadirannya dipotong langsung dilihat dari absensi. Selama ramadhan nanti, pihaknya berharap BKD dan Inspektorat Gunungkidul untuk melakukan razia disiplin pegawai selama ramadhan. Hal ini bertujuan untuk menjaga disiplin PNS. (hsa)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir