Izin Trayek Akan Dicabut

HARIAN JOGJA - SLEMAN: Mengantisipasi terjadinya lonjakan tarif angkutan umum, khususnya bus antar kota antar provinsi (AKAP), pemerintah menetapkan batas atas dan batas bawah tarif angkutan umum.

Pemerintah akan menindak tegas perusahaan angkutan yang terbukti melanggar ketentuan dengan menaikkan tarif di atas ketentuan yang telah ditetapkan. Pemberian sanksi itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No KM 1/Thn 2009.

Kepala Bidang Perhubungan Dinas Kimpraswilhub Sleman, Saptowinarno, mengatakan pihaknya akan menurunkan personel untuk mengawasi pelaksanaan Permenhub. Dikatakan, pada dasarnya pemilik angkutan tidak bisa secara sembarangan menaikkan tarif meskipun ada batas toleransinya.

“Petugas akan melakukan pemantauan di Terminal Jombor selama musim mudik. Pelanggarannya sendiri nantinya bisa diketahui dari bukti karcis resminya,” ungkap Saptowinarno kepada Harian Jogja, Selasa (8/9).

Menurut Sapto, batas bawah tarif yan diberikan kepada bus AKAP ekonomi adalah Rp86 per kilometer untuk setiap penumpang.

Sedangkan batas atas toleransi kenaikan adalah Rp139 per kilometer untuk setiap penumpang.

“Di luar dari batas toleransi tersebut, berarti pengusaha AKAP sudah menaikkan tarif secara sembarangan. Sanksi yang dijatuhkan antara lain bisa sanksi adminsitratif hingga pencabutan izin operasional,” tegas dia.

Dikatakan Sapto jika ada ditemukan indikasi penaikan tarif di luar ketentuan, petugas di lapangan akan menindaklanjuti. Selanjutnya laporan tersebut akan diserahkan ke provinsi untuk segera menentukan jenis sanksi apa yang akan dijatuhkan.

Meski ada ancaman sanksi dari pemerintah, sejumlah agen bus di Terminal Jombor, Sleman, mulai menaikkan tarif angkutan mudik. Tarif angkutan sudah naik dan diperkirakan akan mencapai puncak kenaikan pada H-5 sebesar 50% dari harga normal. ”Dari perusahaan otobus (PO) ada semacam kebijakan baru dimana kenaikannya akan bertahap dan akan mencapai 50%,” ujar Agus Tono, salah satu agen penjualan tiket bus Makmur di Terminal Jombor, kepada Harian Jogja, kemarin.

Agus mengatakan, kenaikan tarif terutama untuk pemesanan tiket bus AKAP jurusan Jogja menuju Palembang, Riau dan Lampung. Harga tiket yang biasanya hanya Rp150.000, akan naik menjadi Rp350.000. Untuk angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP), diperkirakan tarif baru mulai naik pada H+1 sampai H+5 Lebaran.

Mengantisipasi lonjakan jumlah penumpang, PT Kereta Api (KA) daerah operasi (Daops) VI Jogja akan menambah kereta untuk arus balik Lebaran. Tambahan itu membuat persediaan tiket arus balik masih tersedia.

Kepala Humas PT KA Daops VI Jogja, Eko Budiyanto berharap masyarakat tidak khawatir kehabisan tiket arus mudik. Dia berkata, pihaknya telah menambah lima kereta tambahan menyusul adanya penambahan tiga kereta lain. Kelima kereta tambahan itu terdiri dari dua kereta eksekutif keberangkatan siang dan malam, dua kereta bisnis pagi, serta satu kereta ekonomi.

Sementara General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang Bambang Swastono mengatakan kenaikan arus merupakan siklus tahunan yang selalu terjadi, seperti pada masa libur Lebaran, dengan kenaikan 10% dari kondisi normal. (SIG/DIC/TIA)

Oleh Yudhi Kusdiyanto
HARIAN JOGJA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir