Gubernur Minta Apindo Cari Pengganti

Bila Mundur dari Dewan Pengupahan
RADAR JOGJA- Ancaman mundur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dari Dewan Pengupahan Provinsi DIJ mengundang perhatian Gubernur DIJ Hamengku Buwono X.

Gubernur menilai rencana mundur itu merupakan wewenang Apindo. Ia tak ingin memberikan tanggapan lebih lanjut. Hanya saja, bila Apindo benar-benar mundur diharapkan menyiapkan pengganti

"Nanti Apindo harus mencari pengganti," pinta gubernur saat ditemui usai menghadiri paripurna pelantikan pimpinan DPRD Provinsi DIJ Senin (9/11) kemarin.

Dikatakan, Dewan Pengupahan beranggotakan unsur dari tripartit yakni pemerintah, buruh dan pengusaha. Bila salah satu unsur itu ada yang mundur, maka harus ada pengganti dari unsur tersebut.

HB X wanti-wanti agar keputusannya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Rp 745.694 lebih tinggi dari usulan Dewan Pengupahan Rp 735 ribu tak dinilai sekadar menghargai atau tidak menghargai.

Sebelum diajukan, Dewan Pengupahan sepakat usulan UMP itu sebagai bentuk masukan ke gubernur. Karena itu, saat pihaknya mengambil keputusan lain hendaknya bisa dipahami. "Memutuskan UMP tak sekadar segelo rong gelo (satu rupiah dua rupiah)," kilah ayah lima puteri ini.

Raja Keraton Jogja itu mengingatkan UMP 2010 diputuskan dengan mempertimbangkan banyak hal. Bila sekadar memperhatikan usulan Dewan Pengupahan, gubernur khawatir akan memunculkan urbanisasi tenaga kerja ke kota. Juga tak ada investor yang berminat menanamkan modal di Gunungkidul.

Sebab, perhitungan UMP didasarkan atas kebutuhan hidup layak (KHL) kabupaten dan kota se DIJ yang paling rendah. KHL terendah adalah Gunungkidul. "Kalau seperti itu namanya bukan UMP. tapi upah minimum kabupaten (UMK). Yang teken lebih tepat bupati Gunungkidul bukan gubernur," terangnya.

Meski demikian, HB X mengapresiasi pola penghitungan UMP 2010. Dewan Pengupahan memakai referensi survei hingga sembilan kali di semua wilayah DIJ. Ini sangat berbeda dengan pengalam sebelumnya yang hanya satu kali survei.

"Tapi tolong jangan diambil yang terendah (Gunungkidul)," pintanya.

Gubernur juga menceritakan sebetulnya telah meminta bupati dan wali kota menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) sendiri. Sayangnya, tawaran gubernur itu ditolak bupati dan wali kota se DIJ. Mereka sepakat tak ada UMK tapi UMP yang ditentukan gubernur.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengupahan Provinsi DIJ Hendarto Budiyono berharap ancaman mundur Apindo itu dikaji ulang. Ia tak ingin kondisi itu terjadi, Pertimbangan Hendarto, keberadaan wakil pengusaha di Dewan Pengupahan diperlukan selain unsur buruh dan pemerintah.

"Kalau ada yang mundur bisa bubar. Kita repot," keluhnya. Diingatkan, bila pengusaha keberatan dapat mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan UMP. Hendarto berjanji akan mempercepat proses penangguhan UMP.

Pria yang juga menjabat kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) mengatakan boleh ada orang tak sepakat dengan keputusan gubernur. Tapi, UMP menjadi wewenang gubernur sehingga semua pihak wajib menghormati.

Ia menginformasikan bakal menyurati Menakertrans guna meninjau ulang Permenakertrans No 17 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penetapan KHL yang didasarkan atas perhitungan KHL kabupaten dan kota terendah.

Di samping itu, Hendarto juga akan mendorong kabupaten dan kota membentuk Dewan Pengupahan sendiri. Harapannya dengan adanya Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota diharapkan akan memenuhi unsur keadilan sesuai kondisi masing-masing wilayah. (kus)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir