Nilai KHL DIY Tak Logis

HARIAN JOGJA: Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY sebesar Rp735.000 untuk 2010 serta menurunnya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dinilai Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) tidak relevan di tengah meningkatnya pertumbuhan ekonomi sebesar 2%. Nilai KHL juga dianggap tidak logis, karena kebutuhan hidup akan terus mengalami peningkatan.

Berdasarkan survei, KHL 2008 ditetapkan sebesar Rp820.250. Pada tahun ini hanya Rp750.490, atau mengalami penurunan sekitar Rp65.759. Koordinator Tim Advokasi ABY, Yusuf, merasa heran dengan kebijakan pemerintah yang menurunkan nilai KHL 2010 menjadi sebesar Rp750.490.

Sementara itu, pada 2009, nilai KHL adalah sebesar Rp820.000. Menurutnya, itu sangat mengherankan karena harga berbagai kebutuhan pokok justru terus naik. “Kebanyakan pekerja tidak bisa menabung dengan penghasilan Rp735.000 per bulan.

Seandainya ada yang bisa menabung, dan itupun kami yakin tidak seberapa banyak, mereka pasti harus mengurangi pengeluaran lain yang tidak kalah penting,” ujarnya, Minggu (1/11). Dia berkata, para buruh di Jogja menghabiskan gaji mereka sebuan hanya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Menurutnya, selain untuk kebutuhan makan dan minum, upah buruh habis untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak. Dengan perhitungan itu, Yusuf mengatakan untuk hidup layak, seharusnya upah buruh di DIY sebesar Rp900.000/bulan. “Seperti kebanyakan orang, pengeluaran terbesar kami adalah untuk memenuhi kebutuhan makan, sekolah dan pakaian kalau ada sisa uang.

Kami memang belum melakukan survei, tapi rata-rata pekerja membutuhkan Rp900.000 untuk memenuhi kebutuhan hidup per bulan,” ujarnya. Terpisah, anggota Dewan Pengupahan DIY dari un sur pekerja, M. Maryanto, me ngatakan penetapan KHL un tuk 2010 berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.17/Men/VII/2005 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian KHL.

“Sesuai dengan aturan itu, kita menghitungnya dengan menggunakan metode regeresi,“ ujar Tim Advokasi Dewan Pimpinan Daerah Konfederensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) DIY itu. Peraturan itu, lanjut dia, memang baru diterapkan pada tahun ini.

Sedang, pada survei KHL 2008, Dewan Pengupahan DIY masih menggunakan metode infl asi. Alasannya, pada tahun 2008, Dewan Pengupahan baru dilantik pada Bulan Juli. Sementara, KHL dan besaran UMP harus segera diusulkan kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, saat itu juga.

Ia menerangkan, penghitungan KHL yang disesuiakan dengan Permen tersebut, KHL dihitung berdasarkan 45 item. Menurutnya, perbedaan peng hitungan KHL pada tahun lalu dengan sekarang terutama ter letak pada tarif penggunaan Perusahaan Air Minum (PAM) dan tarif sewa kamar dan listrik.

Selain itu, untuk sewa rumah, kata dia, saat ini terdapat satu item yang dihilangkan. Ia menjelaskan, pada tahun 2008, seorang lajang dalam sebulan dijatah KHL sewa kamar dan listrik, beserta bola lampunya dan masih ditambah biaya listrik lainnya. Kebutuhan itu nilainya hingga Rp100.000.

Sedang, pada KHL tahun ini, sewa rumah dan listrik, serta bohlam masih diberikan. Hanya saja, keduanya dipisahkan dan biaya listrik tambahan tidak disertakan kembali. Menurutnya, untuk sewa kamar rata- rata dibebankan sebesar Rp70.000, sementara listrik dan bolamnya ditaksir mencapai Rp11.700 dan Rp1750.

Ia mencontohkan, di Gunungkidul, sampel yang diambil untuk sewa satu kamar adalah Rp60.000. Sedang, di Jogja, kata dia, Dewan Pengupahan mengambil sampel di Daerah Jalan Menteri Supeno yang tiap kamarnya nilainya adalah Rp80.000. “Memang ada yang lebih besar hingga Rp150.000.

Namun pekerja biasanya memakainya untuk tiga orang,” katanya. Yang membedakan lagi, kata dia, tingginya KHL pada 2009, dikarenakan saat survei pada tahun 2008, Indonesia tengah mengalami krisis global yang membuat harga- harga kebutuhan pokok menaik tajam.

“Meski begitu, bukan berarti untuk KHL kali ini kita tidak mempertimbangkan kenaikan harga pokok itu. Karena harga lumayan stabil, dalam KHL itu untuk kebutuhan pokok sudah kita naikan sebesar 5 persen saja,” jelasnya. Dalam penentuan KHL 2010, Dewan Pengupahan telah melakukan survei sebanyak 9 kali, terhitung dari Bulan Januari hingga September.

Rata-rata KHL tiap daerah yakni, Kota sebesar Rp785.881, Bantul 763.271, Kulonprogo 775.262, Sle man 763.246, dan Gunung ki dul Rp742.776. Data tersebut kemdian diregresikan untuk mendapatkan estimasi KHL pada Bulan Desember.

“Dari regresi tersebut diperoleh KHL teren dah, yakni di Gunung Kidul Rp750.490,” kata Maryanto. Lantas KHL Rp750.490 itu ditetapkan sebagai KHL Provinsi yang menentukan besaran UMP DIY sebesar Rp735.000. Setelah KHL ditentukan, lanjut dia, dewan pengupahan, unsur pekerja, dan pemerintah mengambil kesepakatan untuk menentukan UMP.

Penentuan UMP juga dilandaskan pada Permen, yakni UMP di tetapkan harus mendekati 100% dari KHL. “Waktu kita me ngambil kesepakatan UMP DIY sebesar Rp735.000 atau 98,9 persen dari nilai KHL,agar tidak terjadi kesulitan penentuan UMP pada tahun berikutnya, yang harus ditentukan secara bertahap mendekati 100 persen” katanya.

Sebelumnya, UMP DIY terus mengalami peningkatan dan mendekati 100%. Pada tahun 2008, besar UMP Rp586.000 dengan KHL Rp687.132 atau 85,28% dan pada tahun 2009, UMP Rp700.000 dengan KHL Rp820.000 atau 85,33%.

Menurut Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) DIY, Nuryanto, mengatakanpencapaian UMP DIY tahun ini adalah hal yang menguntungkan bagi pekerja, pasalnya pada tahun- tahun berikutnya UMP DIY akan terus mengalami peningkatan dan tidak akan kembali berada di bawah presentase UMP tahun ini. (Andreas Tri Pamungkas & Budi Cahyana)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor