Pendaftaran CPNS Gunungkidul Tidak Berubah

GUNUNGKIDUL (KRjogja.com) - Proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Gunungkidul tidak mengalami perubahan termasuk pemberlakuan nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75.

"Pemberlakuan syarat IPK minimal 2,75 tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DIY beberapa bulan sebelum penerimaan CPNS. Seluruh kabupaten/kota di DIY menerapkan hal yang sama," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Gunungkidul Sunarto di Wonosari, Minggu.

Ia mengatakan meski ada usul dari beberapa kalangan untuk mengahapus standar minimal nilai IPK pada pendaftaran CPNS Gunungkidul, namun BKD dan tim seleksi penerimaan CPNS tidak akan mengubah kebijakan tersebut.

"Pemberlakuan IPK minimal 2,75 merupakan syarat penerimaan CPNS tahun ini. Sejumlah pihak mengusulkan penghapusan syarat tersebut, namun kami tidak akan mengubahnya," katanya.

Menurut dia, penerapan syarat bagi pelamar CPNS tersebut merupakan upaya untuk mendapatkan pegawai yang berkualitas.

"Kami telah melakukan rapat koordinasi dengan anggota Komisi A DPRD Gunungkidul, kami menjelaskan jumlah perbandingan PNS dengan jumlah penduduk Gunungkidul saat ini. Jumlah penduduk mencapai 750 ribu jiwa, sehingga jumlah PNS ideal yang harus ada di kabupaten ini sebanyak 12.000 orang," katanya.

Ia menjelaskan perbandingan pegawai dan jumlah penduduk tersebut segera terpenuhi dalam beberapa tahun ke depan, PNS Pemkab Gunungkidul saat ini mencapai 11.200 pegawai, 7.000 orang di antaranya adalah guru.

"Kami berharap jumlah PNS dapat mencapai kebutuhan ideal, sehingga dalam beberapa tahun ke depan tidak menambah pegawai lagi,` katanya.

Jumlah PNS yang ideal akan mampu melayani masyarakat sehingga tercipta keseimbangan antara beban anggaran dan kinerja yang dihasilkan.

Menurut dia, tinggi dan rendahnya nilai IPK seseorang memang tidak bisa dijadikan tolak ukur kepandaian atau kualitas seseorang, tetapi paling tidak bisa dijadikan acuan tahapan awal dalam proses seleksi CPNS Gunungkidul.

"Selain syarat minimal IPK, pendaftar masih harus menjalani tes tertulis dan wawancara," katanya.

Ia menyatakan pemerintah kabupaten banyak belajar dari pengalaman beberapa tahun sebelumnya, yaitu syarat masuk CPNS atau pegawai honorer daerah di lingkungan pemerintah daerah yang terlalu mudah.

"Tidak ada kriteria kualifikasi pendidikan yang ketat, seleksi dan tes yang dilakukan juga dinilai kurang kompeten sehingga sumber daya manusia yang dihasilkan pun tidak optimal," katanya. (Ant/git)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor