Pengusaha Tetap Menolak UMP 2010

DANUREJAN: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) wilayah DIY tetap pada pendiriannya untuk keluar dari keanggotaan Dewan Pengupahan (DP) menyusul penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp745.694 oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Ketua Apindo Ibnu Saleh mengatakan, besaran UMP yang lebih tinggi dari yang diusulkan Dewan Pengupahan sangat mengecewakan dan memberatkan pengusaha. “Kami kecewa berat dan tetap menolak keputusan itu. Kita pun memilih mundur dari Dewan Pengupahan,” kata Ibnu Saleh.

Dia menegaskan, keputusan mundur adalah kebijakan resmi Apindo sebagai hasil rapat yang digelar pada Jumat (8/11. Di dalam keanggotaan Dewan Pengupahan ada tujuh pengusaha yang menjadi anggota. “Ketujuh orang itu juga memilih mundur karena merasa tidak dihargai. Penetapan UMP Rp735.000 [usulan Dewan Pengupahan] sudah berdasarkan rapat sebanyak 46 kali. Selain itu, UPM Rp 735.000 juga merupakan usulan dari Disnakertrans.

Mana penghargaannya kepada kami,” tuturnya. Ibnu Saleh mengakui, banyak pengusaha tidak bisa memenuhi UMP 2009 sebesar Rp700.000. “Penangguhan yang dilakukan pada 2009 lalu saja sekarang belum mampu dipenuhi dan harus menunda hingga berbulan-bulan, sekarang harus naik lagi. Tentu hal itu akan semakin memperparah kondisi,” tandasnya kemarin.

Ibnu Saleh mengharapkan akan ada kesepakatan antar semua pihak terkait agar masalah UMP tidak berlarut-larut. “Kami belum memiliki rencana ke depan setelah memutuskan keluar dari Dewan Pengupahan. Kami masih bingung dan tengah memikirkan solusi untuk kondisi sekarang ini,” pungkasnya. Menanggapi keputusan mundur Apindo dari Dewan Pengupahan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DIY Hendarto Budiono akan mengambil jalan tengah. Tapi dia mengingatkan, UMP 2010 sebesar Rp745.000 adalah keputusan Gubernur.

“Kami akan memberi kemudahan bagi pengusaha dengan memberikan hak penangguhan bagi mereka yang tak mampu membayar UMP. Kami juga akan membuat upah minimum kabupaten/kota. Karena pada dasarnya kebutuhan sektoral masing-masing daerah tidak sama,” katanya saat dihubungi Harian Jogja, tadi malam.

Keputusan mengikat

Keputusan Gubernur soal UPM 2010 berlaku mengikat, dan kekecewaan dari pengusaha maupun buruh tidak bisa membatalkan pemberlakuannya di lapangan. “Kekecewaan tersebut tidak dapat mengganggu pelaksanaan UMP. Keputusan Gubernur tersebut bersifat mengikat, jadi semua pihak yang terlibat di dalamnya mesti mematuhinya,” ,” kata Ketua Fraksi PAN, Isiti’anah ZA, Sabtu (7/11).

Soal pengnduran diri Apindo dari Dewan Pengupahan, menurut Istianah, harus ada komunikasi intensif. “Masa gara -gara UMP yang beda tipis dengan usulan mereka, lantas mau mundur. Kenaikan juga cuma sekitar Rp10.000 saja,” imbuhnya. Ketua Dewan Pengupahan dari unsur buruh, Yatiman, menyambut positif UMP 2010. “Ya kami merasa senang, kalaupun berbeda, toh tidak terlampau jauh dari ajuan UMP kami sebesar Rp735.999,” ungkap Yatiman yang juga ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Meski begitu, Yatiman mengaku UMP itu masih lebih kecil ketimbang harga kebutuhan pokok yang akan datang. “Saya akui, sebenarnya angka itu memang masih kecil. Namun, kami juga melihat pertumbuhan ekonomi dunia usaha. Dan itu sudah merupakan sebuah alternatif ataupun jalan tengah,” pungkas Yatiman yang akan mensosialisasikan UMP baru kepada para buruh.

Oleh Andreas Tri Pamungkas
& Rina Wijayanti
HARIAN JOGJA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir