UMP DIY Rp745.694

DANUREJAN: Teka-teki besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2010 terjawab sudah. Kemarin, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan besar UMP sebesar Rp745.694. Nominal itu lebih tinggi sekitar Rp10.000 dari usulan Dewan Pengupahan DIY sebesar Rp735.000.

UMP ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur No 212/KEP/2009, tertanggal 5 November 2009 dan akan berlaku pada 1 Januari 2009 bagi pekerja berstatus tetap, tidak tetap, harian lepas dan masa percobaan. Menurut Kepala Bagian Humas Provinsi DIY, Biwara Yuswantara, besaran UMP DIY 2010 didasarkan pada penghitungan rata- rata nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di seluruh kabupaten dan kota, bukan hasil survei KHL terendah di Gunungkidul sebesar Rp750.490.

“UMP sebesar Rp745.649 berasal dari patokan nilai rata-rata KHL di seluruh kabupaten/kota di DIY senilai Rp780.000. Kalau sebelumnya berdasarkan KHL Gunungkidul, kali ini memakai penghitungan rata-rata hingga sekitar 90% dari KHL tiap kabupaten,” imbuhnya. Setelah ditetapkan, menjadi tugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk melakukan sosialisasi kepada pengusaha dan buruh.“Dalam SK diatur bagi pengusaha yang tidak mampu membayar gaji sesuai UMP wajib mengajukan permohonan penangguhan kepada Disnakertrans sebelum 10 hari diberlakukannya UMP pada 1 Januari,” katanya.

Sementara bagi pengusaha yang telah membayarkan upah lebih tinggi dari besar UMP, dilarang mengurangi atau menyesuaikan dengan besaran UMP. “Pengusaha harus memberikan upah yang telah ditetapkan besarannya sebelum UMP diputuskan,” kata dia.

Pengusaha mundur
Pengusaha mengaku kecewa berat dengan UMP yang ditetapkan gubernur dan mereka mengaku akan mengundurkan diri dari keanggotaan Dewan Pengupahan mulai kemarin. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia wilayah DIY Ibnu Saleh tadi malam. “Kami sangat kecewa Gubernur menetapkan UMP 2010 sebesar Rp745.694. Padahal baik Disnakertrans, pengusaha, dan buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan setuju UMP sebesar Rp735.000,” kata Ibnu.

Menurut Ibnu, dengan UMP sebesar Rp745.694 akan banyak pengusaha yang tidak mampu membayar gaji. “La wong tahun lalu saja UMP sebesar Rp700.000 banyak yang tidak mampu. Apalagi sekarang mencapai Rp745.000.” tegasnya. UMP yang diusulkan Dewan Pengupahan sebesar Rp735.000 dan didasarkan pada KHL
Rp750.000, telah melewati survei di lapangan sekitar 10 bulan serta sidang 46 kali. “Dan angka Rp735.000 adalah nominal yang kami mampu.

”Adapun alasan Dewan Pengupahan mengusulkan UMP 2010 sebesar Rp735.000, kata Ibnu, karena ingin mensejahterakan buruh, meniadakan PHK, perusahaan tetap bisa jalan, dan menumbuhkan ilim investasi. Kekecewaan juga disampaikan Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY). Sekjend ABY, Tigan Solin menyesalkan keputusan gubernur tersebut, pasalnya UMP masih jauh di bawah nilai KHL. Selain itu, juga masih di bawah usulan UMP versi ABY sebesar Rp770.000. “Usulan kami didasarkan pada indeks harga konsumen, sebesar 11 persen,” tambahnya.

Untuk menyikapi SK Gubernur tersebut, Tigan mengatakan pihaknya akan melakukan pertemuan kolektif dengan seluruh pengurus. “Pada Minggu (8/11) nanti ABY akan melakukan pertemuan kolektif. Hal ini dilakukan untuk kembali menyerap aspirasi dari para anggota ABY terhadap penetapan UMP tersebut,” kata dia.

Oleh Andreas Tri Pamungkas
& Mediani Dyah Natalia
HARIAN JOGJA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor