Berpotensi Merugi Rp 1,6 Milyar

Pendapatan Sektor Pajak Reklame

SLEMAN- Pendapatan pajak pemerintah kabupaten (pemkab) Sleman dari sector reklame berpotensi merugi hingga Rp 1,6 milyar. Sebab, sekitar 20 persen reklame terpasang selama tahun 2009, illegal. Alias tak berizin. Kendati begitu target pendapatan dari sector pajak reklame sudah terlampaui. Data yang ada di badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Sleman, dari target Rp 6,8 milyar, hingga kemarin (14/12) sudah terealisasi Rp 7,961 milyar. BPKKD menargetkan pencapaian realisasi pendapatan pajak reklame hingga Rp 8 milyar.

Staf Perizinan Dinas Kimpraswilhub Sleman Ari Haryanto mengungkapkan selama tahun 2009 hanya sekitar 247 pengajuan izin yang diproses. "Satu izin bisa terdiri ribuan reklame (spanduk) dan dipasang di beberapa titik," terangnya kepada wartawan, kemarin (14/12). Hanya saja, Ari mengaku belum bisa menghitung secara persis jumlah reklame yang tak berizin. "Sekitar 20 persen," tandasnya. Tiap spanduk yang berizin akan dipasang stiker pada bagian ujung kain. Ari mengaku kesulitan menertibkan spanduk atau reklame liar. Menurutnya, aparat Dians Kimpraswilhub melakukan razia reklame liar tiap tiga kali dalam seminggu, namun tetap kesulitan menertibkannya. "Susah, tiap malam dirazia, pagi sudah terpasang lagi," keluhnya.

Kepala Bidang Pendapatan BPKKD Sleman Harda Kiswaya menambahkan reklame papan nama toko dan kios paling banyak yang illegal. Alasan tidak tahu paling sering menjadi alasan. "Makanya butuh kesadaran warga," pintanya. Selain tak berizin, imbuh Harda, banyak reklame papan nama took yang tidak mengikuti standar ukuran. Bahkan ada yang menjorok ke badan jalan. Meski begitu, Harda optimistis, target pendapatan pajak reklame bisa terlampaui. Dibanding realisasi tahun 2008 yang mencapai Rp 8,147 milyar dari target Rp 5,621 milyar, pendapatan sementara memang terbilang menurun. Yakni sekitar Rp 7,961, terhitung hingga kemarin. "Saya yakin, pendapatan akhir mencapai angka 8 milyar. Masih sisa dua minggu lagi akan kami optimalkan," ujarnya. Harda mengatakan realisasi tahun ini bisa saja telah terpenuhi. Pesta demokrasi pemilu legislative (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) menjadi salah satu faktor belum terpenuhinya capaian realisasi tahun lalu. "Seuai aturan, reklame untuk pileg dan pilpres itu tidak dipungut pajak. Padahal jumlahnya banyak dan memenuhi space yang ada," ungkap Harda.(yog)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor