Dewan Minta Balmon Tegas

Radio Tak Berizin Masih Beroperasi
RADAR JOGJA - Langkah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DIJ menindak tegas lembaga penyiaran khusunya radio tak berizin mendapat dukungan parlemen. Komisi C DPRD DIJ sebagai mitra kerja KPID mengapresiasi upaya penegakan hukum yang ditempuh KPID. ''Apa yang dilakukan KPID harus diteruskan. Jangan ragu-ragu menegakkan aturan,'' tegas anggota Komisi C DPRD DIJ Arief Budiono kemarin (25/1).

Dia berharap, langkah riil KPID itu juga diikuti Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Radio dan Orbit Satelit Kelas II DIJ. Sebagai lembaga yang diberi kewenangan pengawasan dan penindakan pemanfaatan frekuensi, Balmon juga diminta bertindak tegas.

Sesuai kewenangannya, Balmon berwenang menindak semua lembaga penyiaran yang tak punya izin stasiun radio (ISR). Sedangkan KPID menangani masalah izin penyelenggara penyiaran (IPP). ''Penegakan hukum kedua institusi itu harus berjalan beriringan,'' desaknya.

Sebagai wakil rakyat, Budiono minta agar temuan KPID soal adanya tiga radio yang tak punya IPP dan ISR disikapi serius. Bila tidak ada tindakan, bakal menimbulkan pertanyaan masyarakat.

Komisi C berencana memantau penegakan hukum yang dilakukan KPID maupun Balmon. Tak tertutup kemungkinan bila muncul kelambanan, dewan akan memanggil KPID maupun Balmon. ''Kami akan undang dalam rapat kerja,'' ujarnya.

Anggota Komisi A Agus Sumartono juga menyampaikan harapan senada. Ia berharap tak muncul kesan tebang pilih dalam penegakan aturan.

Menurut dia, langkah tegas itu diperlukan guna mewujudkan kepastian hukum. Penegakan aturan juga penting untuk memenuhi rasa keadilan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Wakil Ketua KPID Tri Suparyanto mengatakan, pihaknya akan mengundang semua penyelenggara penyiaran rdaio yang belum melengkapi izin sesuai aturan. ''Kami akan kumpulkan,'' katanya.

Acara itu dilakukan guna mengingatkan penyelenggara penyiaran radio agar segera memproses IPP. Dari 42 radio di DIJ, baru 12 yang punya IPP dan ISR. Selebihnya 30 baru punya ISR tapi belum mengurus IPP.

Dikatakan, ada tiga kualifikasi pelanggaran. Yakni sebagian punya ISR tapi belum mengantongi IPP dan beberapa punya IPP tapi sedang berebut mendapatkan ISR. ''Terakhir yang paling parah, ISR dan IPP tak dipegang,'' bebernya.

Sampai sekarang, Tri Suparyanto mengakui radio yang belum punya ISR dan IPP seperti radio UTY di Jalan Lingkar Utara, Jombor, kemudian Radio Rama Krapyak Panggugharjo, Bantul, dan Radio Prima di Jalan Godean. Ketiga radio itu masih beroperasi. Diakui Tri, kewenangan penindakan bukan di tangan KPID, tapi Balmon.

Bagaimana dengan siaran TV lokal? Direktur Nusa TV Daniel Damaledo berpendapat, regulasi soal TV lokal tak adil. ''Aturannya karut marut,'' kritik Daniel.

Ia mengatakan, TV nasional secara otomatis mendapatkan ISR. Namun mereka lamban mengurus IPP ke KPID. Sebetulnya dengan kelambanan itu, TV nasional secara tak langsung melakukan siaran tanpa izin. Meski telat, mereka tetap dapat kesempatan mengurus evaluasi dengar pendapat (EDP). ''Perlakuannya sangat beda dengan TV lokal,'' sesalnya. (kus)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir