Curang Saat UN, 6 Siswa SMA di Yogyakarta Terancam Tidak Lulus

Yogyakarta - 6 Siswa SMA peserta Ujian Nasional (UN) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terancam tidak lulus. Mereka terbukti melakukan kecurangan dan menyalahi Prosedur Operasional Standar (POS) UN.

Kecurangan yang dilakukan di antaranya membawa alat handphone saat mengikuti ujian. Sedang lainnya adalah menyebarkan atau mengedarkan kunci jawaban ujian.

"Kasus siswa yang mengedarkan kunci jawaban sebelum ujian, setelah ada bukti dan keterangan dari beberapa pihak, mereka akan mendapat sanksi tegas," kata Koordinator Pengawas UN SMA/MA, Dr Rochmat Wahab seusai rapat evaluasi di kampus Universitas Negeri Yogyakarta di Karangmalang, Rabu (31/3/2010).

Menurut penanggung jawab Tim Pemantau Independen (TPI) UN DIY itu, dari hasil pemantauan ditemukan beberapa kecurangan yang dilakukan peserta. Kecurangan itu di antaranya siswa membawa handphone di dalam kelas saat ujian berlangsung. Siswa juga ada yang ketahuan mengedarkan kunci jawaban juga bakal terkena sanksi.

"Ini sudah melanggar aturan yang berlaku dan perlu menerima sanksi, yakni tidak lulus pada mata pelajaran yang sedang diujikan saat itu," kata Rektor UNY itu.

Berdasarkan hasil laporan tim pemantau dari 6 siswa yang dipastikan tidak lulus tersebut adalah 5 orang dari SMA swasta dan 1 orang dari SMA Negeri. Dari 6 siswa itu, 2 siswa berasal dari wilayah Sleman dan 4 siswa dari Kota Yogyakarta.

"Tim masih melakukan pemeriksaan dan hasil rekomendasi dari tim pemantau tersebut akan diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Olahraga melalui panitia pelaksana UN," katanya.

Sementara itu, Ketua Penyelenggara UN DIY, Baskara Aji menambahkan saat ditemukan kecurangan, panitia pengawas ruang dan panitia lainyya yang ada di tempat ujian langsung memprosesnya serta membuat berita acara setelah ujian berakhir. Berita acara tersebut akan digunakan sebagai dasar anak yang bersangkutan tidak akan lulus.

Aji mengatakan semua hasil berita acara akan dikirimkan ke Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) melalui dinas pendidikan. Lembar jawaban UN dari siswa yang bersangkutan akan dikirimkan ke pusat yang dilampiri berita acara
tersebut. "Keputusan lulus atau tidak ditentukan langsung oleh pusat," pungkas Aji. (bgs/djo)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir