Pemprov Bebaskan Bea Balik Nama Motor

RADAR JOGJA- Ini kabar gembira bagi Anda para pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak. Pemprov DIJ berencana menggulirkan program pembebasan pokok dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dua rencana itu terungkap dalam surat nomor 973/0646 yang dikirimkan gubernur DIJ kepada pimpinan DPRD DIJ. Intinya pemprov minta dewan memberikan persetujuan atas keputusan gubernur tersebut.

Ada sedit ganjil dari surat pemprov itu, Surat tersebut tidak diteken langsung Hamengku Buwono X selaku gubernur. Tapi, tertulis atas nama gubernur tanpa keterangan jabatan. Di bawahnya tertera nama Tri Harjun Ismaji.

"Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kiranya untuk dapat memberikan persetujuan atas keputusan gubernur tentang pembebasan pokok dan sanksi PKB dan pembebasan BBNKB," tulis Tri Harjun.

Surat berkop pemprov itu juga dilampiri draf keputusan keringanan dan atau pembebasan pokok dan sanksi administrasi PKB.

Dalam diktum pertama draf keputusan gubernur itu diatur ketentuan pemberian keringan atau pembebasan pokok dan sanksi administrasi PKB meliputi dua hal.

Pertama, wajib pajak yang tidak membayar PKB selama setahun sesudah tanggal jatuh tempo dikenakan pokok pajak satu tahun ditambah satu tahun ke depan.

Kedua, wajib pajak yang tidak membayar PKB selama dua tahun atau lebih sesudah tanggal jatuh tempo dikenakan pokok pajak dua tahun ditambah satu tahun ke depan.

"Pembebasan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang terlambat melaksanakan pendaftaran maupun pembayaran PKB sesudah tanggal jatuh tempo," terang Tri Harjun.

Dalam draf itu juga tertulis keputusan gubernur berlaku selama lima bulan yakni 1 April sampai 30 September 2010.

Surat yang dikirimkan ke dewan juga dilampiri draf keputusan gubernur tentang pembebasan BBNKB yang berlaku untuk penyerahan kedua dan seterusnya dari dalam dan luar daerah.

Pembebasan itu meliputi pembebasan dari kewajiban pembayaran pokok BBN KB dan sanksi administrasi. Pemprov memberlakukan kebijakan itu untuk pendaftaran per 31 Maret 2010 dan bagi persyaratan yang belum lengkap diberi waktu melengkapi persyaratan sampai 30 April 2010.

Selama masa pembebasan BBN KB, kendaraan bermotor yang bersangkutan (pemohon) hanya diberikan ketetapan PKB selama setahun. Kebijakan itu akan diterapkan pada 1 April 2010 hingga 31 Maret 2010.

Ketua DPRD DIJ Yoeke Indra Agung Laksana mengatakan surat dari pemprov itu telah diterima pimpinan dewan.

Berdasarkan kesepakatan rapat gabungan pimpinan dewan dan fraksi Senin (15/3) disepakati surat tersebut diserahkan ke Komisi B untuk dicermati.

"Kita minta Komisi B mengadakan pencermatan sebelum dibahas ke tingkat rapat gabungan pimpinan," ucap Yoeke.

Sekretaris Komisi A Arif Noor Hartanto menyambut baik langkah gubernur minta persetujuan dewan. Ia menilai kebijakan yang akan dilakukan pemprov itu terkait pungutan kepada masyarakat dan pendapatan bagi daerah. "Persetujuan dewan saya kira menjadi penting untuk pertimbangan pemprov mengambil langkah," katnya. keputusan tentang pembebasan PKB dan BBNKB itu memang agak spesifik.Karena itu, Inung sapaan akrabnya mengapresiasi kehati-hatian gubernur. " Dampak kebijakan itu bersentuhan langsung dengan masyarakat," ucap kader PAN ini. (kus)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir