Pesisir Selatan Jadi Kawasan Tambang

YOGYAKARTA(SI) – Pemprov DIY meyakini eksplorasi pasir besi di kawasan pesisir selatan Kulonprogo tidak akan berdampak negatif.Alasannya,teknologi yang digunakan untuk menambang pasir besi sudah dibuat sedemikian rupa agar aman bagi lingkungan.

“Jadi pengambilan pasir besi menggunakan pola magnet.Yang terangkat hanya pasir besinya saja,sedangkan pasir pantai tidak terangkat. Nantinya, kawasan tersebut langsung direklamasi,”kata Kepala Bapeda Provinsi DIY Eddy Siswanto. Keyakinan ini dia sampaikan menyusul keresahan masyarakat atas disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DIY tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).Dalam regulasi itu disebutkan, kawasan pesisir Kulonprogo ditetapkan sebagai daerah penambangan pasir besi. Menurut Eddy, sebelum pertambangan dimulai, pemerintah akan mempertimbangkan hajat hidup, khususnya masyarakat yang terimbas proyek ini.

Mereka yang akan terimbas akan diganti keuntungan, baik secara material maupun immaterial.Perhitungan atas material dan immaterial ini akan dikomunikasikan dengan warga. “Yang terpenting adalah warga bersedia membuka komunikasi dengan pemerintah,”ucapnya. Menyoal penetapan kawasan pesisir selatan menjadi daerah pertambangan pasir besi, itu merupakan kewenangan Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional. Pemprov tidak memiliki kewenangan menentangnya. Karena acuan dari RTRW,baik itu yang dibuat provinsi maupun kabupaten mendasarkan pada ketetapan yang telah dibuat oleh pusat.

“Hal itu bisa saja terjadi demi kepentingan masyarakat secara luas.Dasar lainnya adalah ditandatanganinya kontrak karya antara PT Jogja Magasa Iron (JMI) dan Kementrian ESDM pada 2008 Itu menunjukkan pemerintah pusat memang telah memprogramkan proyek pertambangan pasir besi di wilayah tersebut,”paparnya. Terkait jadi atau tidaknya penambangan tersebut, menjadi komitmen Komisi Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) di Kabupaten Kulonprogo. Termasuk di dalamnya akan dibahas mengenai untung dan ruginya dengan adanya penambangan itu. Sekda Kulonprogo Budi Wibowo mengatakan, pihaknya telah menyampaikan penyesuaian Perda No 1/2003 tentang RTRW untuk disesuaikan dengan perda dari provinsi.

Perda yang dievaluasi Mendagri, nantinya wajib diikuti karena merupakan bagian penataan ruang yang telah ditentukan pusat. “Setelah kami mendapatkan rekomendasi dari provinsi, kami baru menyampaikannya kepada Dewan (DPRD Kulonprogo),”tuturnya. Mantan anggota Pansus RTRW Arif Budiono mengaku belum melihat secara langsung perda tersebut.

Sepanjang yang dia tahu saat pengesahan Perda 2008 lalu, wilayah pesisir akan dijadikan kawasan pertanian, bukan pertambangan. Jika saat ini berbunyi lain, eksekutif harus membicarakannya hal tersebut dengan Dewan. (arif budianto)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir