Poltabes Yogyakarta Bekuk Sindikat Pembobol ATM

YOGYA (KRjogja.com) - Sindikat pembobol ATM lintas kota yang salama ini beraksi di Yogyakarta, berhasil dibekuk jajaran Satuan Reskrim Poltabes Yogyakarta. Dua dari 5 orang sindikat kelompok ini berhasil diringkus petugas, sedang 3 tersangka lain yang namanya sudah dikantongi petugas terus dalam pengejaran.

Dua tersangka yang kini meringkuk di sel tahanan Poltabes Yogyakarta masing-masing Herman (34) warga Pasar Baru, Karawaci, Tangerang, Banten dan Subagyo (38) warga Bandar Lampung yang tinggal di Kebon Jeruk, Jakarta. Keduanya berhasil dibekuk petugas saat sedang makan di Paparon Pizza, Jetis, Yogyakarta, Jumat (19/3) kemarin. Sementara 3 orang tersangka lain dalam sindikat ini, diantaranya Agus, Faisal dan Riki.

Dalam melancarkan aksinya, modus yang digunakan kawanan pembobol ATM ini dengan cara mengganjal box ATM sehingga kartu ATM nasabah menjadi tertelan. Di ruang ATM tersebut, sindikan ini juga menempelkan stiker pemberitahuan call center pengaduan palsu.

Dalam melancarkan aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran sendiri-sendiri. Agus, sebagai otak sekaligus pemasang sticker pengaduan palsu serta menerima telepon yang mengaku sebagai operator. Subagyo bertindak sebagai penjebak korban. Sedangkan Herman bertindak sebagai pengambil ATM yang tertelan dengan gergaji kecil dan Faisal yang mengambil uang korban. Terakhir, Riki berperan sebagai sopir.

Terakhir, komplotan ini baru saja menggasak uang ATM dari korban Rezty Rambu Ana (24) warga Condongcatur Depok Sleman senilai Rp 1,2 juta, Rabu (17/3) lalu. Saat itu, korban Rezty akan mengambil uang melalui ATM BNI di depan hotel Mutiara Malioboro, namun tiba-tiba kartu ATM miliknya justru tertelan.

Salah satu pelaku, Subagyo, langsung berpura-pura menolong korban dan menyarankan agar menghubungi call center pengaduan palsu yang telah ditempelkan sebelumnya. Korban pun langsung menelpon nomor yang tertera dalam sticker. Saat itu, korban disuruh menyebutkan nomor PIN agar bisa memblokir nomor rekeningnya.

Setelah menghubungi call center pengeduan palsu tersebut, segera korban menuju ke kantor cabang BNI terdekat untuk memastikan pemblokiran nomor rekeningnya. Bukannya ATM miliknya diblokir, namun justru rekeningnya telah kebobolan Rp 1,2 juta.

Diterangkan Kasat Reskrim Poltabes Yogyakarta, Kompol Syaiful Anwar, keberhasilan penangkapan sindikat ini merupakan hasil pengintaian yang telah dilakukan anggota setelah maraknya kasus pembobolan ATM belakangan ini. Saat ini, pihaknya tengah mengembangkan kasus ini serta terus memburu anggota sindikat lainnya.

Dari tangan 2 pelaku yang berhasil ditangkap, petugas menyita barang bukti uang Rp 400 ribu dan sticker pengaduan palsu yang bertuliskan BNI laporan telp 24 jam info saran dan keluhan via ponsel ke 081398497999. Uang hasil kejahatannya sebesar Rp 1,2 juta dibagi rata, masing-masing mendapat jatah Rp 200 ribu. Sementara sisanya, digunakan untuk akomodasi menginap di hotel.

"Pelaku ini kami kenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara," tegas Syaiful di kantornya, Sabtu (20/3). (Dhi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir