Genjot Kinerja PNS, Percepat Perda Layanan Prima

RADAR JOGJA - Bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja pada awal semester kedua tahun ini harus hati-hati jika mangkir dari pekerjaannya. DRPD Kota Jogja akan membatasi ruang gerak PNS. Mereka akan memberlakukan Peraturan daerah (Perda) layanan prima untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.

"Saat ini penyusunan sudah selesai pada tahap draf yang dikerjakan pihak UGM sebagai rekan kerja penyusunan perda ini. Senin (hari ini) drafnya sudah mereka kirimkan ke kami untuk dilakukan kajian kembali," kata Chang Wendryanto, Ketua Komisi A DPRD Kota Jogja, kemarin (11/4) saat dihubungi Radar Jogja.

Draf yang akan menjadi rancangan perda (raperda) ini, menurut Chang, sudah melalui beberapa tahapan penting. Mulai dari workshop dengan berbagai pakar dan dialog warga sudah dilakukan. Saat ini, pihaknya menunggu penyusunan dari UGM untuk selanjutnya dikaji di internal Badan Legislasi (Banleg).

"Setelah itu, baru dinilaikan ke Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) sudah sesuai dengan peraturan di atasnya atau tidak," lontar pilitikus dari PDIP ini.

Dikatakan Chang, penyusunan perda tersebut memang tidak semudah perda lain. Sebab, perda ini menyangkut layanan dan kinerja PNS. Dewan harus berkali-kali mendiskusikan draf raperda ini kepada masyarakat dan para pakar. Itu dilakukan demi kelancaran perda ini saat diterapkan nanti. Mereka tak ingin perda tersebut akhirnya tak dapat berlaku disebabkan adanya ketidakjelasan pasal-pasalnya.

"Urgensi dari perda ini bukan memberikan sanksi bagi PNS yang melanggar peraturan. Tapi, mendidik bagiamana mereka bisa disiplin dalam bekerja melayani masyarakat," tambahnya,

Berbagai usaha meningkatkan pelayanan publik sudah sering dilakukan pihak eksekutif. Bahkan, Wali Kota Herry Zudianto juga sudah memasang berbagai nomor hotline bagi masyarakat yang menemui adanya PNS tak memberikan layanan secara maksimal.

Upaya dari pemkot tersebut tampaknya belum maksimal berjalan. Terutama bagi PNS yang bertugas tidak langsung berhubungan dengan layanan masyarakat. Mereka masih sering melakukan pelanggaran. Seperti temuan terakhir dari Inspektorat daerah Kota Jogja.

Dalam sidak terakhir yang mereka gelar pada Senin (5/4) pekan lalu, usai libur long weekand, Inspektorat menemukan lima PNS mangkir dari kewajibannya. Lima PNS ini tak berangkat kerja tanpa ada surat keterangan izin maupun keterangan lainnya. Selain itu, dalan sidak yang digelar tersebut, Inspektorat juga menemukan masih adanya PNS yang tak bekerja dengan maksimal.

"Masih ada PNS yang dalam jam kerjanya bermain tenis meja atau aktivitas yang mengurangi efektivitas bekerja," kata Arbai Yoga Widodo, Kepala Inspektorat Kota Jogja, dihubungi terpisah, akhir pekan lalu.

Peningkatan kinerja PNS, kata Yoga, selalu dilakukan pihaknya. Salah satunya dengan melakukan pengawasan secara ketat bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran. "Mereka yang terbukti melanggar, kami kenai sanksi sesuai dengan berat ringannya pelanggaran," tandas Yoga. (eri)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir