STTB Terkendala Masalah Teknis

RADAR JOGJA- Dewan Pendidikan DIJ dan Dinas pendidikan pemuda dan olahraga (Disdikpora) DIJ sampai saat ini masih menunggu turunnya Pergub yang mengizinkan penggunaan STTB sebagai pengganti ijazah. Rencananya, siswa yang dinyatakan tidak lulus ujian nasional (Unas) diperbolehkan menggunakan STTB untuk mendaftar ke jenjang berikutnya.

Usulan penggunaan STTB sudah disetujui Gubernur DIJ HB X. Disdikpora selaku pelaksana teknis kebijakan dan Dewan pendidikan selaku inisiator menyatakan siap melaksanakan Pergub. Meski demikian, penyusunan STTB masih terkendala beberapa hal teknis.

Waktu yang terlalu singkat antara penyusunan STTB dan penerimaan peserta didik baru (PPDB) menjadi kendala utama. Dalam penyusunan transkrip STTB, guru harus menjumlahkan seluruh nilai raport siswa dari kelas awal hingga kelas akhir. Hal ini diakui membutuhkan waktu lama. Apalagi, nilai raport semester 2 kelas akhir baru akan keluar bulan Juni.

Komponen dalam STTB adalah rata-rata nilai rapor dari kelas awal hingga kelas akhir dijumlah dengan nilai Unas, kemudian dibagi dua. Nilai pelajaran akhlak juga akan dicantumkan dalam STTB. Untuk keperluan rata-rata nilai rapor, diperlukan nilai semua semester, termasuk semester 2 kelas akhir.

"PPDB akan mulai bulan Juli. Sedangkan rapor semester dua baru akan keluar bulan Juni. Karena itu, waktu yang ada memang terbatas," ujar Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Standardisasi Disdikpora Baskara Aji kemarin (6/4).

Kendala terkait hal-hal teknis memang menjadi persoalan utama dalam penyusunan STTB. Aji menuturkan, pihaknya sedang berkoordinasi lebih lanjut dengan dewan pendidikan dan kepala sekolah untuk mengetahui kondisi di lapangan.

"Kami tanyakan kepada sekolah, bagaimana agar guru tidak kesulitan menyusun STTB dengan waktu yang terbatas? Penyusunan ini membutuhkan administrasi sekolah yang lebih baik. Pada dasarnya, dinas pendidikan siap melaksanakan Pergub asal sudah turun dan sekolah siap," jelasnya.

Bila keadaanya mendesak, Aji mengatakan aturan yang fleksibel mungkin saja dilakukan. Misalnya hanya memberikan STTB kepada siswa yang tidak lulus, sementara siswa yang dinyatakan lulus diberikan ijazah untuk proses PPDB. "Pemberian STTB hanya kepada yang membutuhkan, yaitu mereka yang belum lulus, mungkin bisa dilakukan. Yang penting mereka bisa menggunakan itu untuk mendaftar di sekolah. Untuk siswa yang lulus, mereka bisa menggunakan ijazah," katanya.

Ketua Dewan Pendidikan Provinsi DIJ Prof. Wuryadi menegaskan, STTB akan diberikan kepada seluruh siswa, tidak hanya mereka yang tidak lulus. Bila diberikan hanya kepada siswa yang tidak lulus ujian saja, keputusan ini bisa bersifat diskriminatif.

"Semua akan dapat, tidak hanya yang tidak lulus. Memang waktunya mepet, tapi saya kira tidak jadi masalah. Saat ini kita sudah siapkan perangkat untuk penyusunan STTB ini. Tinggal menunggu Pergub turun," paparnya.

Selain menyiapkan perangkat untuk menyusun STTB, dewan pendidikan juga siap berbicara di depan DPRD DIJ, pimpinan PTN/PTS, Dikti Diknas, dan kepala daerah lain jika memang diperlukan. Wuryadi mengatakan dewan pendidikan berupaya membawa usulan STTB ini ke tingkat nasional.

"Ini kan usulan yang baik. Kami beusaha menyampaikan alternative lain dari penentu kelulusan peserta didik. Kami tidak membuat system baru, hanya menggabung semua komponen dalam penilaian siswa. Dengan begitu masih ada kedaulatan sekolah dan kedaulatan guru yang menentukan kelulusan siswa. Tidak hanya lewat Unas," tegasnya.

Usulan penggunaan STTB ini, diakui Wuryadi, mendapat dukungan dari Fasli Djalal, wakil mendiknas RI. 'Di pusat, saat ini juga sedang dicari system alternatif penilaian kelulusan. STTB ini bisa menjadi salah satunya. Karena itu, kami sedang berusaha membawa usulan ini ke level nasional," terangnya.

STTB sebagai syarat masuk perguruan tinggi, ujar guru besar UNY ini, bukan hal mustahil. Beberapa PTS sudah menyatakan bisa menerima STTB sebagai pengganti ijazah. "Saya sudah berbicara dengan beberapa pimpinan PTS mengenai bisa atau tidaknya STTB digunakan sebagai syarat masuk. Beberapa PTS seperti UST dan STIE YKPN sudah menyetujui. UGM juga sampai saat ini menerima siswa yang belum lulus Unas dengan syarat tahun berikutnya harus mengikuti Unas," jelasnya.

Saat ditanya kepastian turunnya Pergub, Wuryadi berkata tidak bisa memastikan. "Kapan turunnya, belum bisa kita pastikan. Tapi kami harap bisa turun secepatnya untuk digunakan dalam PPDB 2010," ungkapnya. (luf)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor