Supermarket Kota Yogyakarta Wajib Lakukan CSR Pada UMKM

YOGYA (KRjogja.com) - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta saat ini gencar melakukan sosialisasi terhadap UU No 20 tahun 2008 tentang UMKM. Salah satu point dalam undang-undang tersebut diantaranya mengenai pemberdayaan usaha mikro kecamatan, dimana supermarket atau toko wajib melakukan Corporate Social Responsibility (CSR), apabila masih ingin memperoleh perpanjangan ijin gangguan (HO), atau IMB bagi supermarket baru.

"Hingga kini sudah ada kesepakatan dengan Toko Progo, Mirota, Giant dan Superindo, yang akan bikin baru di Mergangsan. Kalau toko-toko lainnya baru kita rintis," ujar Kasi Kajian Pengembangan UMKM Disperindagkoptan Kota Yogyakarta, Tri Karyadi Riyanto di kompleks Balaikota Yogyakarta, Rabu (14/4).

Dijelaskannya, CSR dilakukan supermarket dengan memberikan penguatan modal sebesar Rp 10 juta untuk UMKM di sekitar supermarket tersebut, dengan disalurkan melalui paguyuban koperasi UMKM di wilayah setempat. Pemberian dilakukan melalui hibah bersyarat, sehingga koperasi lah yang menentukan syarat bagi UMKM untuk memperoleh modal tersebut.

"Dinas akan selalu memantau perjalanan MoU tersebut, antara supermarket dan UMKM, karena akan berpengaruh pada izin usaha berikutnya," ujar Tri.

Menurutnya, sasaran utama program ini yakni meningkatkan potensi UMKM di Kota Yogyakarta yang jumlahnya mencapai 17.697. Dari jumlah tersebut, menurutnya, 90 persen merupakan pelaku usaha mikro.

"Untuk itu, kami mengadakan sosialisasi undang-undang tersebut, dari 13 April hingga 28 Mei ke 14 kecamatan. Selain mengundang 30 pelaku ekonomi mikro per kecamatan, kami juga mengundang perwakilan dari berbagai supermarket atau toko yang ada di tiap kecamatan," katanya. (Den)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor