Sejumlah SD Langgar Pembangunan Kelas

BANTUL, KOMPAS.com - Komisi C DPRD II Bantul mensinyalir sejumlah SD telah melanggar aturan main pembangunan ruang kelas. Pembangunan yang seharusnya dikerjakan secara swakelola itu justru diserahkan kepada pihak ketiga. Akibatnya kualitas bangunan tidak sesuai dengan jumlah anggaran yang disediakan.

Ary Dewanto, anggota komisi C saat mensidak gedung SD Brajan Pleret, Rabu (19/5/2010) mengatakan, informasi pelanggaran tersebut sudah sampai ke komisi pemberantasan korupsi dan kepolisian DI Yogyakarta. "Informasi di luar sudah begitu santer soal pelanggaran aturan. Makanya kami langsung cek ke sini," katanya.

Hal senada juga diungkapkan anggota komisi C lainnya, Agung Laksmono. Menurutnya aturan swakelola dimaksudkan agar kualitas bangunan lebih terkontrol karena dikerjakan sendiri oleh sekolah bersama komite sekolah. "Kami masih mendalami pelanggaran tersebut akan mengarah kemana, apakah ke tindak pidana korupsi atau pelanggaran lain," katanya.

Tahun 2009 sebanyak 85 SD di Bantul menerima dana untuk pembangunan ruang kelas. Total dananya sekitar Rp 22 miliar, yang berasal dari APBN dan APBD II. Khusus untuk SD Brajan menerima dana sekitar Rp 187 juta.

Menurut sekretaris pembangunan SD Brajan, Zurokhin, dana tersebut digunakan untuk menambah dua ruang kelas. Meski menjadi sekretaris, ia mengaku tidak tahu persis proses pembangunan ruangan tersebut. "Semuanya langsung dikerjakan oleh ketua tim pelaksana," ujarnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir