Kuota Pendidikan Tak Diperlukan

YOGYAKARTA(SI) – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama pemerintah kabupaten/ kota di wilayah perlu segera memetakan sekolah berdasarkan indeks prestasi sebagai dasar pendistribusian calon siswa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2010/2011.

Dengan begitu, kuotanisasi bagi pelajar luar daerah di sekolah negeri tidak perlu dilakukan. ”Tidak perlu ada kuota (dalam pendidikan).Kuota berarti pembatasan, yang kemudian memunculkan reaksi masyarakat untuk menembus batas tersebut.Akhirnya masyarakat melakukan praktik manipulatif dengan cara pindah penduduk,” kata pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Prof Wuryadi saat dihubungi wartawan kemarin. Pernyataan tersebut merupakan tanggapan banyaknya pelajar luar daerah yang pindah kependudukan ke Kota Yogyakarta hanya untuk melanjutkan pendidikan/ sekolah. Sejak Januari hingga Selasa (22/6), tercatat ada 730 warga luar daerah yang pindah ke Kota Pendidikan ini.

Mereka berharap dapat melanjutkan sekolah melalui jalur kuota penduduk warga Kota Yogyakarta yang mendapatkan porsi lebih besar dibanding jalur kuota pendudukan luar kota. Sejak tiga tahun terakhir, Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan kuotanisasi dalam proses PPDB di sekolah negeri di wilayahnya. Kuota dibagi atas pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS), penduduk kota, dan pendudukan luar kota.Untuk tingkat SMP sederajat, kuota siswa KMS sebesar 25%,pendudukan kota 55%,dan sisanya sebesar 20% diberikan untuk penduduk luar kota. Tingkat SMA/MA kuota siswa KMS sebesar 5%,pendudukan kota 65%, dan sisanya sebesar 30% untuk penduduk luar kota.Adapun tingkat SMK kuota siswa KMS sebesar 25% dan sisanya sebanyak 75% diperebutkan untuk masyarakat umum.

Menurut Wuryadi, perpindahan penduduk seperti itu terjadi karena adanya persepsi masyarakat yang beranggapan pendidikan di Kota Yogyakarta lebih dari kabupaten lainnya.Padahal,secara umum kualitas pendidikan di Provinsi DIY sudah merata.Terbukti, tingkat kelulusan ujian nasional (UN) tertinggi malah disandang Kabupaten Bantul. ”Yang perlu dilakukan adalah pemetaan sekolah.Yang berprestasi berapa dan yang tidak berapa. Untuk sekolah yang kurang berprestasi, peran Dinas Pendidikan provinsi serta kabupaten kota untuk membantu.Kekurangannya di mana,” kata Wuryadi, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pendidikan Provinsi DIY.

Dari peta tersebut, calon siswa kemudian didistribusikan ke sekolah- sekolah yang dekat dengan domisili sehingga tidak ada penumpukan siswa pada satu sekolah dan kekurangan siswa pada sekolah lain. Sementara itu, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta menegaskan calon siswa yang diusulkan menjadi anggota baru dalam keluarga pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS) tidak dapat menikmati fasilitas dalam bidang pendidikan dan kesehatan.Yang mendapatkan fasilitas adalah mereka yang telah tercantum dalam KMS hasil verifikasi 2009. ”Ada sekitar kurang dari 20 orang yang mengajukan anggota baru dalam KMS untuk menghadapi PPDB.

Kami terima untuk diverifikasi tahun berikutnya, tapi mereka tidak dapat menikmati fasilitas KMS tahun ini,”ungkap Kabid Bantuan dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial Dinsosnakertrans Tri Hastono. Keanggotaan baru dalam keluarga pemegang KMS dapat diterima selama orang yang ditanggung masih ada hubungan darah. Seperti cucu atau keponakan. Itu pun masih harus diverifikasi lebih lanjut oleh tim yang terdiri dari Pekerja Sosial Masyarakat (PSM).

(abdul malik mubarak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir