Samsat Diminta Segera Ubah Tarif SIM Lama

JOGJAKARTA- Kenaikan tarif pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) sudah dipastikan dengan ketetapan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dirlantas Mabes Polri sendiri telah menginstruksikan untuk menaikan tarif akhir Juni ini, hanya saja untuk pelaksanaan di daerah, jajaran diminta untuk mengubah papan kenaikan tarif dulu untuk sosialisasi.

Kadirlantas Polda DIJ AKBP Suharso tidak menampik kenaikan tarif SIM sudah ditetapkan oleh Mabes Polri melalui PP tentang jenis dan tarif atas PNBP pada bulan Mei 26 2010 silam. Namun sebelum terealisasi pada tingkat kabupaten/kota, Dirlantas meminta untuk jajaran Samsat untuk segera mengubah tarif harga lama yang masih terpasang di kantor Samsat, "kami akan mengkoordinasikan terlebih dahulu dengan semua pihak untuk mengubah kenaikan tarif lama dengan tarif yang baru,"ujarnya kemarin.

Langkah sosialisasi perlu dilakukan agar kenaikan tarif pembuatan dan perpanjangan SIM diketahui masyarakat secara luas dahulu. Tidak hanya melalui media massa saja, sosialisasi kenaikan tarif perlu pemberitahuan di tempat pembuatan dan perpanjangan SIM sendiri, dengan begitu masyarakat akan mengetahui secara pasti kenaikan tarif baru yang diberlakukan.

Pihaknya memastikan kenaikan tarif SIM yang dilayani melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau yang akrab disebut Samsat, tentunya akan dibarengi dengan kenaikan pelayanan dan keamanan SIM. Rencananya, untuk tahun 2010 SIM akan dilengkapi dengan micro chip yang berisikan sidik jari, "namun untuk semua itu perlu proses yang panjang serta sistem yang akan dipersiapkan oleh ahli IT dahulu,"imbuh Kadirlantas.

Sedangkan menyikapi kenaikan tarif, Kadirlantas memandang pentingnya kepemilikan SIM untuk pengendara kendaraan, dimana SIM sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri untuk seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor, diharapkan kenaikan tarif disikapi dengan bijak oleh masyarakat, "kenaikan ini leading sectornya Kemenkue, namun aplikasi kenaikan juga berimbas ke Satlantas,"ujarnya.

Sementara berdasarkan peraturan, tarif pembuatan SIM A Baru naik dari Rp.75.000 menjadi Rp.120.000 sedangkan perpanjangan dari Rp. 60.000,- menjadi Rp.120.000,- untuk SIM B I dan B II baru naik dari Rp.75.000 menjadi 120.000 sedangkan perpanjangannya Rp.60.000 menjadi Rp.80.000,-.

Untuk SIM C baru, naik tarif semula Rp75.000,- naik menjadi Rp 100.000. Sedangkan untuk perpanjangan, tarif awal Rp 60.000 naik menjadi Rp 75.000,- Untuk penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat), tarifnya Rp 50.000 dan perpanjangan Rp 50.000,- (iwe)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir