Terima Parsel,PNS DIY Terancam Sanksi

YOGYAKARTA(SINDO) – Pemprov DIY meminta kepada pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) untuk tidak menerima bingkisan atau parsel Lebaran dari siapa pun.

Jika terbukti menerima parsel,pejabat atau PNS yang bersangkutan akan dikenai sanksi. Sebelumnya, kalangan DPRD DIY juga berkomitmen menolak parsel dari rekan kerja. Kepala Bagian Humas Biro Umum, Humas, dan Protokol Pemprov DIY Biwara Yuswantana mengatakan, Pemprov DIY tidak segan memberikan sanksi bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran dengan menerima parsel.

Aturan mengenai berbagai prosedur yang berkaitan dengan parsel telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tanggal 6 Juni 2010 tentang Disiplin PNS. Di Pasal 4 ayat 8 disebutkan, seluruh pejabat dan PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dan dari siapa pun,terutama yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.

Dalam hal ini,yang diberikan aturan tidak hanya bagi mereka yang menerima, tetapi juga yang memberikan parsel. ”Pemprov DIY juga akan memberikan imbauan dalam bentuk surat edaran dari gubernur yang akan disebarluaskan ke setiap instansi,”paparnya. Biwara mengatakan,surat edaran gubernur itu untuk menegaskan bahwa pejabat dan PNS tidak boleh menerima hadiah lebaran baik berupa bingkisan barang atau uang.

Untuk mencegah terjadinya kebocoran keuangan negara, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi,Gubernur DIY mengimbau seluruhpejabatdanPNSuntuktidak memberi atau menerima parsel berupa barang maupun uang. ”Imbauan itu dituangkan dalam bentuk surat edaran yang saat ini baru dalam proses permohonan penandatanganan Gubernur DIY,” ucapnya.

Di bagian lain, Ketua DPRD DIY Youke Indra Agung Laksana mengatakan kalangan DPRD DIY sudah berkomitmen bersikap tegas menolak pemberian parsel Lebaran yang berasal dari pihak lain, sejalan dengan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak menerima parsel pada Lebaran nanti.Apa pun bentuknya, parsel dikhawatirkan dapat mengurangi nilai dari kode etik anggota Dewan dan menimbulkan prasangka adanya praktik suap.

Menurut politikus PDIP ini, seluruh anggota DPRD DIY harus sadar,ketika ada persoalan terutama dikaitkan dengan gratifikasi yang dinilai,bisa menyulitkan posisi masing-masing.”Jika nanti terbukti ada anggota Dewan yang menerima parsel, kewenangan untuk menindak ada di tangan BK (Badan Kehormatan) terutama jika nanti sudah masuk ke ranah hukum dan ada aduan dari masyarakat,”paparnya.

Anggota BK DPRD DIY Sukamto menegaskan,BK DPRD DIY siap mengamankan jika ada anggota DPRD terbukti menerima parsel dari rekanan. ”Kalau ada laporan, kami akan menanganinya.Dengan catatan, parsel itu dari rekanan, bukan dari saudara atau keluarga,” ungkapnya. (ridwan anshori)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir