37 Napi di Yogyakarta Diberi Remisi Natal

Ada satu orang narapidana yang bisa menghirup udara bebas pada Natal kali ini.
VIVAnews - Sebanyak 37 narapidana di wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperoleh remisi khusus (RK) 1 atau pemotongan masa penahan pada Hari Raya Natal 2010.

Dari jumlah tersebut hanya satu narpidana yang mendapatkan remisi khusus bebas.

Toto Swasono, Kasubid Registrasi dan Statistik Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM DIY mengatakan, remisi khusus Hari Raya Natal ini diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani. Pemberian remisi tersebut berdasarkan perilaku para narapidana selama menjalani masa pidana di penjara

Selanjutnya, Toto menyebutkan, jumlah narapidana yang memperoleh remisi khusus pengurangan masa tahanan mulai 15 hari hingga 1 bulan 15 hari sebanyak 36 narapidana. Sementara itu, jumlah narapidana yang bisa menghirup udara bebas pada Natal kali ini hanya 1 orang.

“Napi yang mendapat RK II atau bebas hanya satu orang, di Lapas II B Sleman. Jadi total yang medapat rimisi pada Natal ini mencapai 37 narapidana,” kata Toto.

Adapun rincian lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang paling banyak menerima remisi adalah Lapas Klas II B Sleman sebanyak 18 narapidana. Disusul kemudian, Lapas Klas II A Yogyakarta 11 narapidana, Lapas Narkotika Yogyakarta 3 narapidana, Rutan Klas II B Bantul, Rutan Klas II B Wonosari 1 narapidana.

“Napi di Rutan Klas II B Wates dan Rutan Klas II A Yogyakarta tidak ada yang mendapat remisi. Adapun yang paling banyak memperoleh remisi dari Lapas Sleman,” sebut Toto.

Remisi tersebut, lanjut Toto, diberikan kepada narapidana yang telah menjalani 6 bulan masa pidana atau yang sudah menjalani sepertiga dari masa pidana. “Jika sudah memenuhi masa pidana itu baru bisa memperoleh remisi,” ujarnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor