Awas, Pekerjakan Anak Jalan bisa Didenda Rp50 Juta

YOGYAKARTA--MICOM: Siapa pun yang terbukti merekrut, memobilisasi, memaksa, atau dengan sengaja mempekerjakan anak jalanan untuk mencari uang di jalanan akan dikenai sanksi. Mereka diancam denda hingga Rp50 juta atau penjara maksimal enam bulan.

Demikian disampaikan Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anak Jalanan (Anjal) DPRD DIY Nanang Roekmadi. Menurut Nanang, eksploitasi terhadap anak jalanan itu diduga merupakan jaringan yang cukup luas hingga ke berbagai daerah.

Mereka yang menyuruh anak untuk mencari uang di jalanan itu diancam denda hingga Rp50 juta atau penjara maksimal enam bulan.

Nanang mengemukakan aturan pemidanaan itu dituangkan dalam draf Raperda Provinsi DIY tentang Perlindungan Anak Jalanan.

Ia mengemukakan raperda itu diharapkan bisa disahkan pada 23 Mei mendatang. "Saat ini kami masih melakukan pembahasan yang intensif," katanya.

Poin penting dalam draf ini, lanjut dia, masalah kependudukan. "Kami akui ada kesulitan dalam menentukan status anak asal DIY atau luar DIY. Misal, kedua orang tua anak jalanan berasal dari luar DIY lalu mempunyai anak di wilayah DIY. Ada juga anak jalanan yang sudah mengetahui asal usul orang tua, tapi tidak punya KTP dan sebagainya," katanya.

Ia mengemukakan status anak jalanan itu menjadi penting karena hak-hak mereka, seperti masalah pendidikan dan kesehatan serta hal lainnya. (AU/OL-11)


Translate Using Google Translate May Need Grammar Correction

Look Out, Street Children For Hire Can Be Fined USD 50 Million

YOGYAKARTA - MICOM: Anyone who is proven to recruit, mobilize, force, or intentionally hiring street children to earn money on the streets will be sanctioned. They were threatened with fines up to Rp 50 million or a maximum imprisonment of six months.

This was conveyed by the Chairman of the Special Committee Draft Regional Regulations (draft) Street Children (Anjal) DPRD DIY Nana Roekmadi. According to Nana, the exploitation of street children was supposed to be a fairly extensive network of up to regions.

Those who get kids to make money on the street was threatened with fines up to Rp 50 million or imprisonment for a maximum of six months.

Nana argued that criminalization rules set forth in the draft draft DIY Province on the Protection of Street Children.

He put forward draft legislation is expected to be ratified on 23 May. "We're still doing an intensive discussion," he said.

Important points in this draft, he added, the problem of population. "We admit there are difficulties in determining the status of children outside the home DIY or DIY. For example, the parents of street children come from outside the DIY and have children in the territory of DIY. There are also street children who already know the origin of the parents, but do not have ID cards and forth, "he said.

He argues that the status of street children is important because of their rights, such as education and health issues and other matters.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor