Sultan Khawatir Hak Imunitas Bagian Jebakan

YOGYAKARTA – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X kian terang-terangan mengkritisi Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) DIY.Secara prinsip, Sultan tidak sepakat dengan draf versi pemerintah yang sudah diajukan ke Komisi II DPR.

Penegasan diungkapkan Sultan ini diungkapkan di selasela Rapat Koordinasi Kelautan dan Perikanan Provinsi DIY di Hotel Phoenix Yogyakarta, kemarin. Penolakan Raja Yogyakarta itu antara lain menyangkut konsep gubernur utama dan wakil gubernur utama berikut hak imunitas yang dilindungi hukum.Dengan hak imunitas, gubernur dan wakil gubernur utama nantinya tidak bisa dituntut di muka hukum.Namun bagi Sultan, pemberian hak imunitas ini justru tidak tepat.

”Bagi saya itu bukan penghargaan yang berlebih dari pemerintah pusat,tetapi apakah itu bukan merupakan jebakan,” katanya mempertanyakan. Menurut Sultan,jika draf itu disetujui DPR kemudian ada sekelompok masyarakat tidak puas dan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka akan berbahaya. Apalagi judicial review itu mempermasalahkan keberadaan gubernur utama dan wakil gubernur utama yang tidak sesuai dengan konstitusi.

“Jika dikabulkan oleh MK dan yang ada hanya gubernur dan wakil gubernur berdasarkan pemilihan, bukankah berarti keistimewaan DIY hangus,” ujarnya bernada tanya. Raja Yogyakarta yang bertahta sejak 1989 ini mengingatkan bahwa hak imunitas juga tidak dikenal dalam konstitusi. Secara hukum kedudukan semua warga negara adalah sama di muka hukum. Sultan menceritakan Undang- Undang No 23 tahun 1947 tentang Penghapusan Pengadilan Raja di Jawa dan Sumatera diberlakukan oleh Presiden Soekarno setelah memperhatikan dari mendiang ayahnya (Sultan HB IX).

Isi dalam UU tersebut adalah pemerintah membebaskan dan mencabut kewenangan pengadilan raja dan keluarganya di Jawa dan Sumatera yang kemudian diserahkan ke pengadilan negeri. “Ini berarti Sultan tidak lagi mempunyai hak imunitas karena sudah dihapus sejak 1947. Lalu mengapa dalam RUUK masalah itu dimunculkan lagi,”ungkapnya.

Sementara itu, di sela-sela rakor tersebut, dukungan penetapan kembali mengalir dari Masyarakat Perikanan dan Kelautan (MPK) DIY.Pada acara membahas isu kelautan dan perikanan tersebut,sekitar 300 orang wakil dari MPK membacakan ikrar kesetiaan mendukung penetapan. Mereka berasal dari unsur kelompok budidaya ikan, nelayan dan kelompok pengawas perairan darat laut.“Kami mendukung Sultan HB X dan Paku Alam IX ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur DIY,” ujar Agus, perwakilan MPK saat menyampaikan pernyataan sikap.

ridwan anshori

Translate Using Google Translate May Need Grammar Correction

Sultan Worry Trap Part Immunity Rights

YOGYAKARTA - Yogyakarta Governor Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X more openly criticizing the plan Legal Privilege (RUUK) DIY.Secara principle, the Sultan do not agree with the draft version of government that have been submitted to the Commission II of DPR.

Sultan expressed assertion is expressed in selasela Coordination Meeting of Maritime Affairs and Fisheries in the Province of DIY Hotel Phoenix Yogyakarta yesterday. Rejection of the King of Yogyakarta, among others, concerning the concept of major and lieutenant governor governor following primary immune protected rights hukum.Dengan right of immunity, the governor and lieutenant governor primary will not be prosecuted in the face hukum.Namun for Sultan, granting this immunity is not exactly accurate.

"For me it was not the excessive appreciation of the central government, but if it is not entrapment," he questioned. According to Sultan, if the draft is approved by parliament and then have a group of disgruntled people and to judicial review to the Constitutional Court (MK), it will be dangerous. Moreover, judicial review that questioned the existence of the governor and lieutenant governor primary key is not in accordance with the constitution.

"If granted by the Constitutional Court and that there is only a governor and vice governor of the elections, does not mean privilege DIY charred," he worded question. The reigning king of Yogyakarta since 1989 are reminded that the right to immunity is not known to the constitution. On the legal status of all citizens are equal in the face of the law. Sultan told the Law No. 23 of 1947 at the Royal Court on the Elimination of Java and implemented by President Sukarno after notice of his late father (Sultan HB IX).

Fill in the law is to free government and revoked the authority of the court of the king and his family in Java and Sumatra, which was submitted to the district court. "This means that the Sultan no longer have immunity because the rights have been removed since 1947. So why the problem was raised again RUUK, "he said.

Meanwhile, on the sidelines of the Rakor, support for setting back flow from the Community Fisheries and Maritime Affairs (MPK) DIY.Pada event to discuss issues of maritime affairs and fisheries said, about 300 representatives of the SLM recite the pledge of loyalty to support the determination. They come from elements of fish farming groups, fishermen and inland marine waters watchdog group. "We support the Sultan HB X and Paku Alam IX appointed as governor and vice governor of DIY," said Agus, when the SLM delegation delivered a statement of attitude.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor