Orangtua Penganiaya Anak Ditangkap

Liputan6.com, Bantul: Setelah sempat menghilang, pasangan suami istri yang menganiaya anaknya berinisial F ditangkap jajaran Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (6/5) malam. Keduanya Hadi Sutopo dan Agustina, warga Banguntapan, Bantul.

Hadi dan Agustina yang sempat diburu ke Magelang, Jawa Tengah, tempat istri pertama Hadi, justru diciduk saat kembali ke rumah kontrakan mereka di Dusun Jomblangan, Banguntapan. Ketika itu mereka berniat mengambil sepeda motor. Saat diperiksa penyidik, keduanya mengaku menganiaya anak karena himpitan ekonomi dan kesal F susah diatur. "Hidup di perantauan, jualan tidak laku, bayar kontrakan gak punya uang, malah anaknya nakal, jadinya emosi," ucap Hadi.

Keterangan Hadi dan Agustina masih didalami polisi. Namun berdasar penyidikan sementara, keduanya mengakui jika mereka melakukan kekerasan terhadap F yang berumur enam tahun. "Kita mendapati bekas setrika di paha kanan, kemaluan, dan cubitan bahkan gigitan di punggung, itu karena mereka emosi," ujar Kepala Polres Bantul Ajun Komisaris Besar Polisi Sri Suari.

Kini sang ayah tiri harus meringkuk di sel. Sedangkan ibu kandung si bocah rencananya dititipkan ke panti sosial dengan pertimbangan sedang menyusui bayi. Keduanya terancam pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tentang kekerasan dalam rumah tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman di atas 13 tahun penjara.(AIS)

Artikel yang berkaitan :

Bocah Enam Tahun Disiksa Orangtuanya

Liputan6.com, Sleman: Nasib anak berusia enam tahun ini memang tidak sebaik teman-teman seusianya. Saat teman-temannya bermain dan bercengkerama dengan orangtua, bocah bernama F itu justru harus diungsikan ke tempat yang aman dan dijauhkan dari kedua orangtuanya.

Ia disembunyikan dari orangtuanya setelah diselamatkan warga di sekitar rumahnya. Awalnya warga merasa curiga dengan perubahan sikap F. Apalagi mereka mendapati di sebagian besar tubuhnya ditemukan luka cukup parah, terutama di bagian belakang kepala, mulut dan kakinya.

Kepada warga F mengaku telah dianiaya oleh kedua orangtuanya dalam kurun waktu cukup lama. Warga akhirnya menyerahkan F pada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selanjutnya oleh LPA Daerah Istimewa Yogyakarta korban ditempatkan di sebuah lokasi yang disebut dengan rumah aman. Di lokasi tersebut korban terus mendapat pengobatan baik secara fisik maupun psikis.

Mmenurut Pranowo, pelaksana harian Ketua LPA DIY, Kamis (5/5), setelah menjalani berbagai pengobatan dan terapi kondisi F saat ini sudah jauh lebih baik. Hingga kini kasus penganiayaan tersebut belum ditangani pihak kepolisian setempat karena masih menunggu hasil penyelidikan LPA dan kesepakatan warga yang menyelamatkannya.(IAN)


Translate Using Google Translate May Need Grammar Correction

Parents Arrested Child abuse

Liputan6.com, Bantul: Having had disappeared, the couple who persecute her initials F Police arrested the ranks of Bantul, Yogyakarta Special Region, on Friday (6 / 5) night. Both Hadi Sutopo and Agustina, residents Banguntapan, Bantul.

Hadi and Agustina which was hunted to Magelang, Central Java, where the first wife Hadi, just picked up while returning to their rented house in the hamlet Jomblangan, Banguntapan. When they intend to take the motorcycle. When examined by investigators, both admitted child abuse because of the economic crush and annoyed F unruly. "Living overseas, sales were not sold, do not have the money to pay the rent, even naughty children, become emotional," said Hadi.

Description Hadi and Agustina still be explored police. But based on the investigation while, they admit if they commit violence against F which was six years old. "We find the iron used in the right thigh, genitals, and pinch even bites on his back, it's because they are emotional," said district police chief Adjunct Commissioner of Police Bantul Sri Suari.

Now his stepfather had curled up in a cell. While the biological mother of the boy plans deposited into consideration social institutions with nursing infants. Both are threatened with Article 44 of Law No. 23 concerning domestic violence and Child Protection Act with a penalty of 13 years in prison.

Articles related:

Six Years Boy Tortured Parents

Liputan6.com, Sleman: The fate of six-year-old child is indeed not as good of friends the same age. When his friends to play and mingle with the parents, the boy named F is precisely to be evacuated to a safe place and kept away from his parents.

He was hidden from her parents after the rescued residents in the vicinity of his home. Initially people feel suspicious about the change in attitude F. Moreover, they found in most of his body was found injured badly enough, especially in the back of the head, mouth and feet.

To the citizens of F claimed to have molested by both his parents within a period long enough. Residents finally handed over F on the Child Protection Agency (LPA) Special Region of Yogyakarta.

Next by LPA Yogyakarta victim was placed in a location called safe houses. At that location the victim continues to receive treatment both physically and psychologically.

Mmenurut Pranowo, executive Chairman of the LPA DIY Daily, Thursday (5 / 5), after undergoing various treatments and therapies F conditions are now much better. Until now it has not been handled abuse cases local police are still awaiting the results of the investigation because the LPA and a deal to rescue residents.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir