Makna Keistimewaan Perlu Dijabarkan Luas

SLEMAN– Pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY masih berlangsung alot. Salah satu penyebabnya adalah masih kurangnya penjabaran atas makna keistimewaan oleh masyarakat DIY.

”Konsep ini perlu dieksplor lebih banyak lagi agar nantinya tidak menimbulkan masalah baru di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK) jika terjadi penggugatan atas hilangnya hak konstitusional seseorang akibat tidak bisa mencalonkan diri sebagai Gubernur DIY,”ujar salah satu anggota Tim Penyusun Draf RUUK DIY Purwo Santoso saat ditemui di kediaman Ketua MK Mahfud MD kemarin.

Purwo menjelaskan, pihaknya saat ini sedang mengupayakan antisipasi agar saat disahkan nanti, draf RUUK DIY tidak bisa dimentahkan kembali atau dibatalkan oleh MK akibat tuntutan pihak-pihak yang tidak berwenang.Menurutnya, pembatalan kembali RUUK DIY dengan hasil penetapan bisa saja terjadi karena MK akan menggunakan hak konstitusional warga negara yang terkekang tersebut sebagai landasan keputusan.

Bagi pakar Ilmu Pemerintahan ini, konsep keistimewaan yang selama ini berhembus hanya mempersoalkan kekuasaan Sultan Hamengku Buwono (HB) X di DIY dengan penetapan. Menurut Purwo, hal tersebut merupakan cara berpikir tidak demokratis karena tidak mengartikan keistimewaan secara tepat guna dan sesuai perkembangan zaman. ”Apakah kita harus bersikeras keistimewaan hanya soal penetapan,bukan soal institusi keraton itu sendiri, tentang sultan ground ataupun soal peranan tata cara keraton.

Padahal itu semua lebih penting.Dan selama ini masyatakat tidak diajak untuk membicarakan masalah luas, tapi hanya diajak menuntut pengukuhan kekuasaan sultan,” jelas Dosen Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) ini. Sementara itu, Ketua MK Mahfud MD mengaku saat ini tidak ingin turut campur dalam masalah pembahasan RUUK DIY.

Menurutnya, kewenangan komentar maupun tanggapan saat ini berada pada pemerintah dan DPR sebagai pihak yang sedang melakukan pembahasan. ”Saat ini RUUK DIY masih dalam ranah legislasi. Segala keputusannya semua terserah pemerintah dan DPR.Jika nanti ada konflik dan masuk ranah yudikasi,baru saya bertindak,” ujarnya.

Sultan Open House

Pemprov DIY hari ini rencananya menggelar open house berupa syawalan dan halal bi halal Gubernur DIY Sultan HB X dengan masyarakat. Syawalan yang dipadukan dengan peringatan 66 tahun amanat 5 September 1945 akan dipusatkan di Pagelaran Keraton Yogyakarta.

Amanat 5 September 1945 merupakan tonggak awal bergabungnya DIY dengan NKRI. Saat itulah, Raja Yogyakarta Sultan HB IX bersama dengan Adipati Pakualaman VIII resmi mengeluarkan amanat untuk bergabung dengan NKRI. ratih keswara/ kuntadi/maha deva



Translate Using Google Translate May Need Grammar Correction

Meaning Needs to be Described Privileged Area

Sleman - A discussion Privileges Legal Plan (RUUK) DIY is still going a lot. One cause is still the lack of explanation of the meaning of privilege by the DIY community.


"This concept should dieksplor more so later does not create new problems at the level of the Constitutional Court (MK) in case penggugatan the loss of a constitutional right by not being able to run as Governor of DIY," said one team member RUUK DIY Purwo Organizer Draft Santoso when he was met at the residence of Chief Mahfud MD MK yesterday.

Purwo explained, government is currently working on currently anticipated to be confirmed later, the draft can not be countered DIY RUUK back or canceled by MK as a result of the parties does not berwenang.Menurutnya, cancellation back to the fixing of DIY RUUK could happen because MK will use constitutional rights of citizens are constrained as a platform decision.

For the expert knowledge of this rule, the concept of privilege for these blasts is the omnipotence of Sultan Hamengkubuwono (HB) X in DIY by setting. According Purwo, this is a way of thinking is not democratic because it does not define the exact privileges appropriate use and development time. "What we have insisted only a matter of setting privileges, not about the institution's own palace, the sultan's ground or the question of the role of palace etiquette.

But it's all over for this penting.Dan masyatakat not been invited to discuss the problem area, but only demanded the strengthening of the authority of the sultan summoned, "said Lecturer Biologi Gadjah Mada University (UGM) is. Meanwhile, the MK Mahfud MD pleaded not currently want to meddle in the issue DIY RUUK discussion.

He said the authority comments and responses are currently in the government and the House as a party that was doing debate. "DIY RUUK currently still in the domain of legislation. All decisions of all government and DPR.Jika up I have a conflict and in the domain yudikasi, my new act, "he said.

Sultan Open House

DIY today Pemprov article purporting to hold open house and halal bi halal Syawalan DIY Governor Sultan HB X with the community. Syawalan combined with 66 years warning message 5 September 1945 will be centered in bobodoran Yogyakarta Kingdom.

5 September 1945 the mandate of the early pillars of NKRI DIY enrollment. That moment on, the King of Yogyakarta Sultan HB IX with Duke Pakualaman official VIII issued a mandate to join the NKRI.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor