PNS Bolos Pascalibur Lebaran, Inspektorat Potong Tunjungan Kesejahteraan

BANTUL (KRjogja.com) - Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bantul akan memotong tunjangan kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nekat membolos pascalibur lebaran dan akan melaKukan inspeksi mendadak (Sidak) ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Inspektorat Pemkab Bantul, SubandriO kepada KRjogja.com, Jumat(2/9). Menurutnya para PNS yang tidak masuk tanpa keterangan jelas akan dipotong tunjangan kesejahteraan sebesar Rp 150 - 350 ribu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

"Kami akan melakukan sidak pada Senin (5/9) kesemua SKPD. Kalau ada PNS yang tidak masuk tanpa keterangan akan dilaporkan ke Pimpinan SKPD termasuk Bupati. Kami akan memberikan sanksi termasuk memotong tunjangan kesejahteraan," tegasnya.

Menurut Subandrio berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan selama lima hari mendapat teguran ringan, selama 10 hari mendapat pernyataan tidak puas dan 15 hari mendapat teguran tertulis. Sedangkan sanksi terberat adalah dipecat jika dalam 45 hari tidak masuk kerja dengan perhitungan komulatif selama setahun.

"Jika pemimpin tidak memberikan sanki, Kami juga memberikan sanksi serupa kepada pimpinan. Kalau izin sakit harus ada surat keterangan dokter, kalau cuti menyerahkan izin cuti dan tugas ke luar harus menyerahkan surat penugasan. Kalau tidak ada surat keterangan  dianggap bolos," tandasnya. (*-1) 


Translate Using Google Translate May Need Grammar Correction 

Post-Holiday Skipped PNS Lebaran, The Inspectorate Cut Welfare Benefits BANTUL (KRjogja.com) - Bantul Regency Government Inspectorate will cut the welfare of Civil Servants (PNS) are desperate ditching post-Eid holiday and will make unannounced visits (Sidak) throughout the SKPD (SKPD).

This was revealed by the Head of the Inspectorate of Bantul regency, Subandrio to KRjogja.com, Friday (2 / 9). According to the civil servants who do not enter without a clear explanation would cut welfare benefits amounting to Rp 150-350 thousand. This is in accordance with Government Regulation No. 53 of 2010. "We will do sidak on Monday (5 / 9) all of SKPD. If there are civil servants who do not enter without a description will be reported to the Chairman SKPD including the Regent.

We will impose sanctions, including cutting welfare benefits," he said. According to Subandrio based on PP No. 53 of 2010 civil servants who do not come to work without explanation for five days had a mild reproof, for 10 days got a statement is not satisfied and 15 days received a written reprimand. While the toughest sanctions is dismissed if within 45 days absent from work for a year with cumulative calculations.

"If the leader does not sanction, We also provide similar sanctions on the leaders. If sick leave must have a doctor's certificate, if sabbatical leave and work permits handed out must submit a letter of assignment. If no certificate is considered truant," he said.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir