PT Asfiz Larikan Uang TKI Rp 3 M

SLEMAN – Korban penipuan perekrutan calon TKI ke Australia oleh perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Asfiz Langgeng Abadi Cabang Yogyakarta terus bertambah.


Hingga kemarin, korban yang melapor ke Polda DIY sebanyak 150 orang dengan total kerugian mencapai Rp3 miliar. Sehari sebelumnya, jumlah korban penipuan yang melapor baru 25 orang. Dari korban yang sudah melapor ke Polda DIY, diketahui mereka dipungut biaya dengan jumlah bervariasi. Bahkan sejumlah korban mengaku dipungut hingga Rp100 juta.

Tiga orang dari PT Asfiz Langgeng Abadi Cabang Yog-yakarta telah ditetapkan tersangka oleh polisi.Mereka adalah Kepala Cabang PT Asfiz Yogyakarta,Dewi; salah satu pimpinan cabang yang juga selaku pencari order ke luar negeri (broker) Erdiyanto, 34,warga Glonggong,Wanasari, Brebes dan Ali Imron,47,warga Cawang, Jakarta Timur selaku pengawas pelatihan.

Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Wadireskum) Polda DIY AKBP Zarialdi menerangkan dari tiga orang pelaku,dua di antaranya sudah ditangkap. Untuk Erdiyanto keberadaannya masih buron. Dari keterangan pelaku, perekrutan itu dilakukan sejak Agustus 2010 lalu. Dari semua korban yang direkrut belum ada satu pun yang diberangkatkan ke Australia.“Kemungkinan korban akan terus bertambah,” terangnya.

Polda DIY menerima laporan pengaduan penipuan itu sejak Sabtu (21/1) malam kurang lebih pukul 21.00 WIB atau setelah para korban mendatangi kantor cabang PT Asfiz Langgeng Abadi yang beralamatkan di Jalan Ringroad Barat, Ruko Tegalrejo,Tamantirto, Kasihan Bantul.Setelah menerima laporan dan dilakukan pengecekan ke Disnakertrans diketahui PT Asfiz Langgeng Abadi tidak memiliki izin operasional perekrutan dan penempatan tenaga kerja Indonesia.

“ Bahkan,diketahui MoU (memorandum of understanding) dengan pemerintah Australia juga tidak ada,ini ilegal,” tegas Zarialdi. Sementara itu dari penelusuran SINDO,PT Asfiz Langgeng Abadi memiliki cabang di berbagai daerah lain. Selain di Bantul, di antaranya di Purwakarta, Jawa Barat dan Lombok, Nusa Tenggara Barat.Di kantor cabang DIY sendiri perusahaan itu menjadi satu dengan kantor EL Wijaya Centre yang merupakan lembaga pelatihan bahasa asing.

Dari beberapa nomor telepon kantor yang tertera tidak ada satu pun yang bisa dihubungi untuk dikonfirmasi. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Didik Warsito mengatakan pihaknya belum menerima laporan pengaduan korban penipuan perekrutan tenaga kerja oleh PT Asfiz Langgeng Abadi.

Meski begitu dengan banyaknya korban yang melapor ke polisi, Disnakertrans tetap akan melakukan langkah untuk menindaklajuti.“ Kita akan mencoba mengecek ke sana, ”paparnya. Jika Disnakertrans Bantul belum banyak tahu soal ini, Disnakertrans DIY justru segera mencabut izin usaha PT Asfiz Langgeng Abadi. Dinas telah melayangkan surat peringatan (SP) pertama, karena melanggar aturan administrasi.

“Satu dua hari ini kita akan buat surat penutupan,” ujar Kepala Dinsosnakertrans DIY Untung Sukaryadi. Menurutnya, izin pendirian PT Asfiz usaha oleh dinas sudah dikeluarkan pada 30 November 2011 silam. Rekomendasi dari Dinsosnakertrans Bantul baru diperoleh pada 26 September 2011. Sementara itu, perekrutan calon TKI sudah dilakukan sejak Agustus 2010. PJTKI di Jalan Ring Road Barat Ruko Tegalrejo, Tamantirto Kasihan Bantul ini hanya merupakan kantor cabang.

Sedangkan kantor pusat berada di luar kota. Dinsosnakertrans DIY juga telah melakukan pemantauan berkala. Pada awalnya dinas memberikan teguran kepada manajemen karena tidak memasang papan nama.Kenyataanya pada inspeksi mendadak tertanggal 12 Januari lalu, perusahaan ini tetap membandel. Mereka tetap tidak memasang papan nama dan ini melanggar kepatuhan administrasi.

Atas kondisi ini Dinas mengeluarkan Surat Peringatan I bernomor 562/300.Ada empat isi dari SP I yang dikeluarkan. Pertama mengenai tidak adanya papan nama. Kedua telah melakukan perekrutan dan penempatan tenaga kerja padahal belum memiliki semua proses dan melanggar aturan perudangan. Ketiga perusahaan ini belum memiliki Surat Izin Pengerahan (SPI) yang dikeluarkan Kemenakertrans dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI).

Tak hanya itu,PT Asfiz belum memiliki Surat Pengantar Rekrut (SPR) yang dikeluarkan dinas di provinsi atau oleh Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI). “Perusahaan ini memang ndablek, kita sudah peringatkan tetap bandel,”tutur Untung. Dinas sendiri sudah ancangancang untuk kembali melakukan peringatan kedua setelah dua pekan.Namun kenyataan malah sudah banyak kasus yang dilaporkan kepada Polda DIY.“Karena itulah kami tutup izin perusahaan ini,”tuturnya.

Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X juga sepakat langkah Dinsosnakertrans yang memberikan sanksi tegas PT Asfiz. “Saya kira itu harus ditindak sesuai dengan aturan,” tutur Sultan kepada wartawan di Kepatihan kemarin. muji barnugroho/kuntadi

Sumber : Seputar Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor