51 Perusahaan di DIY Hasilkan Limbah Beracun

YOGYA - Sebanyak 451 kegiatan usaha di DIY diketahui menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pengendalian pencemaran limbah B3 di DIY sendiri mengalami sedikit hambatan karena pengelolaan limbah khususnya limbah cair, masih dikelola pusat.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) DIY, Drajad Ruswandono mengungkapkan, dari ratusan kegiatan usaha yang menghasilkan limbah B3, didominasi oleh limbah kendaraan bermotor. Termasuk limbah dari rumah sakit, laundry, percetakan dan usaha lain. Limbah B3 sendiri terbagi menjadi jenis limbah padat dan cair.

Diperkirakan, limbah padat B3 yang dihasilkan di DIY berkisar 4,1 ton sehari atau sekitar 123 ton per bulan. Sementara untuk jenis limbah cair B3, paling banyak dihasilkan adalah dari kendaraan bermotor berupa oli bekas dan aki bekas yang penghitungan jumlahnya belum bisa diperkirakan.

"Pertumbuhan kendaraan sendiri di DIY rata-rata dalam satu bulan berkisar 7.000 sampai 7.500 unit dengan 20 persen diantaranya merupakan kendaraan roda dua. Bisa dibayangkan berapa banyak oli dan aki bekas yang dihasilkan setiap bulan," ujarnya usai public hearing raperda pengelolaan limbah B3 di DPRD DIY, Kamis (9/2).

Pihaknya mengaku mempertanyakan, mengapa persoalan limbah cair seperti oli bekas, pengelolaannya harus di pusat. Padahal, dari contoh yang dipaparkan, dapat diperkirakan besarnya limbah berbahaya yang dihasilkan di tiap daerah.

Kondisi tersebut, lanjutnya, lebih banyak dikarenakan UU nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, sampai saat ini belum memiliki Peraturan Pemerintah (PP). Padahal setidaknya diperlukan sekitar 20 PP pendukung yang dibutuhkan agar detail teknis pelaksanaan UU menjadi lebih jelas.

"Kalau sudah ada PP, kita bisa susun Perda. Tapi UU 32 ini sejak diterbitkan hingga sekarang belum satupun memiliki PP. Sehingga untuk teknis seperti penegakan hukum belum bisa dilakukan daerah termasuk untuk pengelolaan limbah cair yang harus dikirim ke pusat," katanya.

Pengelolaan limbah seperti oli bekas, mercury lampu dan lainnya yang harus dibuang Cileungsi, dianggap tidak rasional. Seharusnya, lanjut Drajad, pengelolaan limbah sebagian bisa dilakukan di daerah supaya pengusaha yang punya kegiatan di daerah tidak harus mengangkut limbah ke Bogor.

"Kementrian harus konsekuen untuk segera menerbitkan PP sebagai instrumen teknis yang harus kita acu ketika kami melakukan pelaksanaan operasional di daerah. PP yang dilanjutkan ke Perda bisa menjadi instrumen pengendalian penyebaran limbah B3. Daerah akan lebih concern dan punya power untuk penegakan hukum. Kalau ekarang masih hanya pembinaan dan saran saja," tegasnya. (Aie)

Sumber : Krjogja

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir