Distribusi E-KTP Serentak-Disdukcapil Belum Bisa Pastikan Waktunya

YOGYAKARTA– Pendistribusian kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kota Yogyakarta hingga kini belum ada kepastian. Selain harus diberikan secara bersamaan,juga karena proses pencetakan e-KTP hasil perekaman massal diperkirakan baru selesai Juni.

Kepala Seksi Data dan Informasi Dinas Kependudukan danPencatatanSipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta Deddy Feriza mengatakan, meski sebanyak 100 lembar e-KTP telah selesai dan pencetakan e-KTP massal diperkirakan rampung Juni, tapi untuk menghindari kecemburuan antarwarga distribusi identitas dirit ersebutakandilaksanakan secara bersama-sama. “Atas dasar itu,apakah setelah selesai dicetak segera didistribusikan? kami tidak bisa memastikan.

Selain itu,serverdata sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) dan server data e-KTP saat ini juga belum terintegrasi.Kedua server baru terintegrasi pada 2013,” katanya,kemarin. Menurut Deddy,dari 272.651 warga Yogyakarta yang wajib KTP, 97% di antaranya sudah melakukan perekaman massal pembuatan e-KTP. Namun bila didasarkan data hasil pemutakhiran, warga yang sudah melakukan perekaman massal data e- KTP baru 79%.

Sebab untuk dari pemutakhiran data penduduk yang wajib KTP ada 332.314 orang. “Karena itu, meski batas akhir perekaman e-KTP massal sudah berakhir 30 April lalu, namun bagi warga yang akan melakukan perekaman, tetap dilayani di masing-masing kecamatan,” paparnya. Bagi warga luar kota yang sudah melakukan perekaman e-KTP di kota/kabupaten lain dan kemudian pindah ke Kota Yogyakarta, tetap diminta melakukan perekaman data kependudukan di Kota Yogyakarta melalui kecamatan.

Camat Danurejan Octo Noor Arafatmengatakan,darijumlah warga wajib KTP di wilayahnya hingga batas akhir 30 April lalu, 85% di antaranya sudah melakukan perekaman. “Sisanya 15% belum.Mereka umumnya mahasiswa dan pelajar dari berbagai asrama di Danurejan.Mereka memiliki KTP Kota Yogyakarta, namun saat ini sudah tidak berdomisili di Danurejan tetapi tidak mencabut status kependudukannya,” tuturnya.

Sementara itu,pengurusan e- KTP di Kabupaten Sleman,mulai 2013 akan dikenakan biaya retribusi sebesar Rp30.000.Kepala Disdukcapil Supardi menerangkan, besaran retribusi pengurusan e-KTP sesuai dengan Peraturan Daerah (perda) No 14/2011.Untuk itu,dia berharap kepada masyarakat yang belum mengurus e-KTP segera datang ke kecamatanuntukmembuate- KTP agar tidak kena biaya pengurusan.

“ Sampai April 2012 pelaksanaan e-KTP sudah mencapai 76 persen atau 620.000 orang dari 811.000 di Kabupaten Sleman,”katanya. Menurutnya, sisanya sebanyak 24% yang belum mengurus karena waktu diundang tidak hadir, sakit, meninggal dunia, dan pindah tempat. Pengurusan e-KTP dari Mei sampai Desember 2012 masih tetap dilayani dikecamatan masing- masing tanpa biaya dengan persyaratan yang telah ditentukan misalnya KK dan KTP. “Bagi yang berusia 17 tahun di bulan Mei diharapkan untuk melakukan pengurusan KTP regular dengan biaya Rp6.000,”tuturnya. priyo setyawan/ muji barnugroho

sumber : Seputar Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Lowongan Kerja Parsley