Dua Puskesmas Segera Ditutup-Setiap Pekan hanya 2-3 Orang yang Berobat

YOGYAKARTA– Pemerintah Kota Yogyakarta berencana menutup dua Puskesmas Pembantu di Bener, Tegalrejo dan Pakel, Umbulharjo. Langkah ini dilakukan karena minimnya jumlah pasien yang berobat ke tempat tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta Tuty Setyowati mengatakan, dalam waktu sepekan warga yang berobat ke dua Puskesmas Pembantu tersebut hanya 2 sampai 3 orang. “Dengan kondisi ini, maka kami menilai pelayanan kesehatan di Pustu itu kurang optimal,”katanya,kemarin. Di Kota Yogyakarta saat ini terdapat 29 puskesmas yang tersebar di 14 kecamatan.

Terdiri dari 15 Puskesmas Utama, tiga Puskesmas Ranap Inap, dan 11 Puskesmas Pembantu. Menurut Tuty,rencana penutupan dua Puskesmas Pembantu juga mengacu pada Undangundang (UU) No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2009 tentang Kefarmasian. Dalam UU tersebut, selain harus memiliki surat izin praktik (SIP),juga batasan praktik yaitu maksimal di tiga tempat.

“Untuk praktik dokter ini, biasanya setiap dokter sudah memenuhi batas maksimal tempat praktik. Sehingga jika ditambah praktik di Puskesmas Pembantu, tentu akan menyalahi aturan,”tuturnya. Sedangkan dalam PP Kefarmasian dinyatakan bahwa dalam setiap lembaga pelayanan kesehatan harus memiliki penanggung jawab farmasi. Nah, dua Puskesmas Pembantu tersebut belum memilikinya.

Sebab pada umumnya, tenaga di Puskesmas Pembantu berasal dari Puskesmas Utama. Terkait penutupan Puskesmas Pembantu Bener,Tegalrejo dan Pakel,Umbulharjo,Dinkes sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan masyarakat sekitar puskesmas pembantu tersebut.“Selain itu,saatinikamijugamasih melakukan berbagai persiapan untuk rencana tersebut, termasuk dari sigi legal formal atau hukumnya,”ujarnya.

Setelah Puskesmas Pembantu tersebut ditutup,masyarakat bisa mengakses layanan pengobatan di puskesmas lain yang masih terjangkau.Apalagi saat ini juga ada layanan home care dari puskesmas. “Bangunan Puskesmas Pembantu yang ditutup, nanti tetap dapat digunakan oleh warga, baik untuk pelayanan kesehatan maupun untuk kegiatan lain. Seperti sebagai tempat pengembangan kelurahan siaga atau untuk layanan posyandu lansia,”ucapnya.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta Basuki Hari Saksono mengatakan, karena waktu pembentukannya menggunakan peraturan wali kota (perwal), maka penutupannya juga harus dilakukan dengan merevisi perwal tersebut.Apalagi jika itu benar terjadi, maka ini merupakan penutupan Puskesmas Pembantu yang pertama. “Oleh karena itu,penutupan Puskesmas Pembantu tersebut harus memiliki payung hukum yang jelas,”katanya. priyo setyawan

Sumber : Seputar Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Lowongan Kerja Parsley