25 Sekolah di DIY Diduga Lakukan Pungutan Liar

YOGYAKARTA - Sekitar 25 sekolah di Provinsi DI Yogyakarta diduga melakukan pungutan liar. Menurut Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DI Yogyakarta dan Jateng, ada beragam cara dilakukan untuk melakukan pungutan liar, mulai dari uang untuk membeli amlop, uang pendaftaran, uang kursi, hingga uang gedung.

Plt Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY-Jateng Budhi Masthuri mengungkapkan, jumlah pungutan tersebut bervariasi, dari Rp1000 untuk amplop, Rp200 ribu-Rp300 ribu untuk pendaftaran, Rp750 ribu untuk uang kursi, hingga rata-rata Rp2 juta untuk uang gedung.

Ia mencontohkan, ada satu sekolah ada yang manarik uang bangku sebesar Rp750 ribu. Siswa yang bersangkutan diberi tenggat waktu 1 minggu. Apabila tidak sanggup, ia otomatis tidak diterima.

Temuan-temuan yang ada dihimpun dari berbagai cara, baik melalui laporan, tulisan media massa, hingga fakta yang diperoleh ORI sendiri. "Kami akan menindaklanjutinya dengan pemanggilan kepala sekolah-kepala sekolah yang bersangkutan," ungkapnya, Sabtu (14/7).

Pemanggilan tersebut ditujukan untuk mengklarifikasi kepada sekolah pungutan tersebut sesuai aturan atau tidak. Jika sesuai aturan, tetapi dinilai memberatkan, hal tersebut akan dibicarakan dengan pihak sekolah agar orang tua siswa tidak keberatan.

Namun, apabila ternyata tidak sesuai aturan, pihak sekolah dan dinas pendidikan akan diajak diskusi untuk menyelesaika permasalahan tersebut. Sambil menunggu keputusan, siswa yang bersangkutan akan diberikan dispensasi. Pemanggilan akan dilakukan secara bertahap mulai Rabu (18/7). (AT/X-14)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Lowongan Kerja Parsley

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir