Buruh DIY Lega, Pengusaha Kecewa

YOGYAKARTA – Surat keputusan (SK) terkait upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2013 di DIY secara resmi diteken oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kemarin.

Nilai upah yang akan berlaku mulai 1 Januari 2013 tersebut disahkan dalam Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 370/KEP/2012 tentang UMK di DIY. Kota Yogyakarta tercatat memiliki UMK tertinggi yakni Rp1.065.247 dari kebutuhan hidup layak (KHL) hasil survei Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta Rp1.046.846. Daftar selengkapnya besaran UMK lihat infografis. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Budiantono mengatakan, DIY mampu mengesahkan UMK lima hari lebih cepat dari deadline yang diberikan Kemenakertrans.

Anton menambahkan, UMK 2013 semua lebih tinggi dari usulan yang disampaikan kabupaten dan kota.Termasuk lebih tinggi dari nilai KHL yang diputuskan dewan pengupahan kabupaten dan kota. Dalam pertemuan antara Gubernur DIY dengan bupati walikota Senin (19/11) lalu, nilai UMK disepakati 100% KHL ditambah dengan perkiraan inflasi 2013.

”Inflasinya sesuai kondisi daerah masing-masing. Misalnya Sleman kita prediksikan inflasinya sekira tiga persen, dan angkanya tidak sama dengan daerah lain,” tambahnya. Disinggung mengenai keberatan pengusaha, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY tersebut mengatakan ada jeda waktu 40 hari sebelum berlakunya upah baru pada 1 Januari 2013.Pada masa sosialisasi tersebut, pengusaha yang keberatan dengan UMK bisa mengajukan keberatan secara resmi ke Gubernur DIY.

Wakil Bupati Sleman Yuni Satia Rahayu secara terpisah menilai, nilai UMK jika dibandingkan dengan UMP 2012 peningkatannya memang cukup signifikan. Namun demikian, jika dibandingkan dengan KHL nilainya tidak mengalami perbedaan yang cukup jauh. ”Ini kan masa transisi pemberlakuan peraturan baru. Kalau dulu ada 40 item survei KHL sekarang ada 60. Sementara ke depan murni survei KHL dengan 60 item kebutuhan,” tandasYuni.

Pengusaha Kaget

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY Hermelien Y mengaku cukup kaget dan sedikit kecewa dengan keputusan Gubernur DIY tentang UMK 2013.Sebab besaran UMK melebihi usulan kabupaten/ kota.Namun demikian, dikarenakan pengesahan UMK dinilai sebagai hak prerogratif gubernur maka keputusan yang sudah diambil dapat diterima. Soal keberatan kalangan pengusaha, pihaknya tidak akan mengoordinasi dalam upaya pengajuan penangguhan pemberlakuan UMK 2013.

Pengusaha yang keberatan dengan keputusan Gubernur DIY diharapkandapatmengajukansecara personal surat keberatan. Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) organisasi buruh di DIY yang berafiliasi dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kirnadi mengaku cukup puas dengan keputusan Gubernur DIY. Meski belum mampu memenuhi harapan ABY bahwa UMK mencapai Rp1,3 juta, keputusan yang diambil untuk UMK 2013 sudah memenuhi ekspektasi buruh.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi (Dinsosnakertras) Kota Yogyakarta Muhammad Sarjono mengatakan setelah ada keputusan dari gubernur, pemkot segera akan melakukan berbagai langkah sebagai tindaklanjut dari ketetapan tersebut. Salah satunya segera akan melakukan sosialisasi kepada pekerja dan pengusaha tentang besaran UMK, termasuk mekanisme bagi pengusaha yang akan mengajukan permohonan penangguhan. maha deva/ priyo setyawan

Sumber : Seputar Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir