Tak Bermoral! Seorang Pria di Kulon Progo Cabuli Anak Tirinya Sejak 2014
Kulon Progo - Sgt (35) warga Kabupaten Kulon Progo tega mencabuli anak tirinya yang berusia di bawah umur. Perbuatan bejat itu dilakukannya sejak tahun 2014.
Sgt akhirnya diciduk polisi pada 12 Januari kemarin di tempat kosnya di Kecamatan Wates setelah korban yang trauma berat mengadu ke ayah kandungnya.
"Pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya berulang kali sejak tahun 2014 hingga korban mengalami trauma," kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Anggara Nasution kepada wartawan di Mapolres Kulon Progo, Kamis (17/1/2019).
Berdasarkan pengakuan Sgt, dia mencabuli korban sejak April 2014. Beraksi berulang kali selama 4 tahun, Sgt selalu mengancam korban jika tidak mau melayani untuk melampiaskan hawa nafsunya.
Aksinya itu dilakukan di berbagai tempat, seperti di kamar korban di rumah ketika istrinya tidur, di kos Sgt dan di rumah kerabat.
"Sebenarnya saya kasihan, tapi tergiur karena anaknya cantik," aku Sgt.
Oleh polisi, Sgt dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta ditambah sepertiga dari masa hukuman karena Sgt berstatus sebagai wali dari korban.
Sedangkan korban saat ini bersama ibu kandungnya telah mendapatkan pendampingan untuk trauma healing.
Sgt akhirnya diciduk polisi pada 12 Januari kemarin di tempat kosnya di Kecamatan Wates setelah korban yang trauma berat mengadu ke ayah kandungnya.
"Pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya berulang kali sejak tahun 2014 hingga korban mengalami trauma," kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Anggara Nasution kepada wartawan di Mapolres Kulon Progo, Kamis (17/1/2019).
Berdasarkan pengakuan Sgt, dia mencabuli korban sejak April 2014. Beraksi berulang kali selama 4 tahun, Sgt selalu mengancam korban jika tidak mau melayani untuk melampiaskan hawa nafsunya.
Aksinya itu dilakukan di berbagai tempat, seperti di kamar korban di rumah ketika istrinya tidur, di kos Sgt dan di rumah kerabat.
"Sebenarnya saya kasihan, tapi tergiur karena anaknya cantik," aku Sgt.
Oleh polisi, Sgt dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta ditambah sepertiga dari masa hukuman karena Sgt berstatus sebagai wali dari korban.
Sedangkan korban saat ini bersama ibu kandungnya telah mendapatkan pendampingan untuk trauma healing.
Sumber : DetikNews Yogyakarta | Durjana! Seorang Pria di Kulon Progo Cabuli Anak Tirinya Sejak 2014
Komentar
Posting Komentar